Bandarlampung (dinamik.id) – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tingkat II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat persetujuan bersama ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Senin 18 September 2023.
Dalam rapat tersebut, Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dibacakan oleh Mikdar Ilyas dari Fraksi Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap berikutnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Wakil Ketua I Elly Wahyuni, dan Wakil Ketua II Ririn Kusumawati, menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui.
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, mulai dari Badan Anggaran hingga Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Ia menegaskan bahwa rapat paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi yang langsung memengaruhi kebutuhan masyarakat.
“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung,” tambah Arinal.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah berkomitmen secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 22,85% dari Belanja Daerah, serta sektor kesehatan sebesar 13,19% dari total Belanja Daerah di luar gaji.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05% dari Belanja Daerah, dengan harapan mencapai 40% dalam lima tahun mendatang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan anggaran untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dan belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Provinsi Lampung, semoga kerja keras ini mendapatkan berkah dari Allah SWT,” tutupnya. (Advetorial)