Bawaslu Pesawaran Rilis 17 Potensi Kerawanan di TPS Jelang PSU

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, (dinamik.id) — Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengidentifikasi 17 potensi pelanggaran yang mungkin bisa saja terjadi selama pelaksanaan pemungutan & Perhitungan suara di TPS.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia menekankan pentingnya mitigasi terhadap potensi kerawanan tersebut, hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).

“Kami perlu memaksimalkan upaya pencegahan seperti memberikan surat Imbauan ke jajaran KPU, koordinasi dengan pihak terkait, supervisi dan edukasi agar setiap potensi yang muncul dapat ditangani dengan tepat,” ujar Mutholib.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi pemilih dengan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS ikut mencoblos pada hari sabtu tgl 24 Mei 2025.

Selain itu, Mutholib turut mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk ikut melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih.

“Partisipasi yang tinggi akan berkontribusi pada legitimasi publik yang lebih kuat,” tambahnya.

Adapun 17 potensi kerawanan yang diidentifikasi Bawaslu di TPS saat PSU Pesawaran antara lain :

1. KPPS tidak menempelkan nama Paslon & Dpt, Dptb, dpk pada papan pengumuman
2. Ketua KPPS membuka kunci dan tutup kotak suara tanpa pengawasan pihak terkait.
3. Pemilih hadir ke TPS tidak membawa KTP masih di perkenankan untuk mencoblos
4. KPPS tidak meminta pemilih yang hadir di TPS untuk mengisi Absen
5. KPPS tidak melarang pemilih membawa handphone ke bilik suara
6. Ketidak sesuaian jumlah surat suara dengan dpt, dptb & dpk
7. KPPS kurang memahami ketentuan mengenai sah atau tidak sahnya surat suara.
8. Kesalahan pencatatan perolehan suara Paslon oleh KPPS.
9. Hasil penghitungan suara tidak dicatat sesuai format yang ditetapkan.
10. KPPS tidak mengetahui mekanisme koreksi kesalahan penulisan model C-hasil.
11. KPPS melarang, saksi, dan pengawas mendokumentasikan formulir Model C-Hasil.
12. Penggandaan model C-Hasil salinan dilakukan di luar TPS.
13. KPPS tidak membuat dan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
14. KPPS tidak memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan kepada saksi dan pengawas.
15. Keberatan dari saksi dan pengawas tidak ditanggapi.
16. Penghitungan suara tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
17. Saksi yang hadir enggan menandatangani formulir C-Hasil.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Hadiri Launching Program Replanting Kakao MCC 02

Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu Pesawaran berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amd)

Berita Terkait

Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan
Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎
Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti
Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya
Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan
Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:37 WIB

Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:44 WIB

Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:37 WIB

Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir

Berita Terbaru