instagram youtube tiktok
logo

PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON DIMULAI 26 SEPTEMBER

Rabu, 20 September 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi (dinamik.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai

babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan hal tersebut saat membuka Seminar Nasional Pengurangan Emisi GasRumah Kaca dan Peluang

Perdagangan Karbon di Indonesia” yang digelar di Kota Jambi, Senin.
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan

perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali

direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Mahendra.

Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia
mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara

yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari
sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak

Baca Juga :  KNPI Pesisir Barat Tolak Pembangunan PLTMH

memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.
Untuk itu, guna memperkuat ekosistern dalam
pengurangan emisi karbon di Indonesia
diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang
memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.

“Pemilihan kota Jambi ini adalah karena provinsi ini merupakan daerah yang menjadi
sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon yang langsung
bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund,” kata Mahendra.

Sejak 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur mendapat program Bio Carbon Fund
dari Bank Dunia karena memiliki hutan luas yang berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.

Ke depan, untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, menurutnya OJK akan segera melakukan program peningkatan
kapasitas semua pihak terkait

program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.

“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang
tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu,
kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.

Baca Juga :  Menko Pangan Zulhas Siap Hadiri Puncak HPN PWI Lampung Pers Mengawal Ketahanan Pangan

Sementara itu, Gubernur Provinsi Jambi Al Harits mengatakan akan terus menjaga dan mengembangkan lahan-lahan hutan yang ada untuk terus memperluas pengurangan emisi karbon dari Jambi.

“Jambi ini memiliki alam yang mengandung karbon didalamnya, dan mahal harganya.
jambi juga provinsi pertama pilot proyek bio carbon fund,jadi ada potensi bisnis yang luar biasa,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Jambi sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk menjaga dan mengembangkan sektor alam seperti penyusunan masterplan ekonomi hijau 2021-
2045 dan perda tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau. Kami siap mendukung.” katanya.

Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga
berkesempatan meninjau kegiatan
restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk melihat pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.

Baca Juga :  PTPN 1 Regional 7 Proaktif Ikuti Pasar Murah Gula Putih

OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
(POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/5EOJK 04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan
iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi: Penyelenggara Bursa Karbon

Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

Pengguna jasa Bursa Karbon Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

Tata kelola Perdagangan Karbon
Manajemen risiko Pelindungan konsumen
Pihak produk dan/atau kegiatan yang terkait. (Naz)

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
SGC Dorong Kemitraan Tebu untuk Kesejahteraan Petani di Tubaba
Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas
Mantan Kadis PUPR Lamtim Dikabarkan Tewas Usai Minum Minyak Urut GPU
Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum
KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya
Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Kompensasi ke Koperasi Merah Putih
Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 12:02 WIB

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 13:10 WIB

SGC Dorong Kemitraan Tebu untuk Kesejahteraan Petani di Tubaba

Rabu, 10 September 2025 - 17:02 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas

Selasa, 9 September 2025 - 16:01 WIB

Mantan Kadis PUPR Lamtim Dikabarkan Tewas Usai Minum Minyak Urut GPU

Senin, 8 September 2025 - 15:19 WIB

Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB