PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON DIMULAI 26 SEPTEMBER

Rabu, 20 September 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi (dinamik.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023 yang menandai

babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan hal tersebut saat membuka Seminar Nasional Pengurangan Emisi GasRumah Kaca dan Peluang

Perdagangan Karbon di Indonesia” yang digelar di Kota Jambi, Senin.
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan

perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali

direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Mahendra.

Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia
mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara

yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari
sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak

memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.
Untuk itu, guna memperkuat ekosistern dalam
pengurangan emisi karbon di Indonesia
diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang
memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.

Baca Juga :  Taufik Basari : Case Closed, Ferny Bantah Telah Dilecehkan

“Pemilihan kota Jambi ini adalah karena provinsi ini merupakan daerah yang menjadi
sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon yang langsung
bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund,” kata Mahendra.

Sejak 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur mendapat program Bio Carbon Fund
dari Bank Dunia karena memiliki hutan luas yang berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon.

Ke depan, untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, menurutnya OJK akan segera melakukan program peningkatan
kapasitas semua pihak terkait

program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.

“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang
tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu,
kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Jambi Al Harits mengatakan akan terus menjaga dan mengembangkan lahan-lahan hutan yang ada untuk terus memperluas pengurangan emisi karbon dari Jambi.

“Jambi ini memiliki alam yang mengandung karbon didalamnya, dan mahal harganya.
jambi juga provinsi pertama pilot proyek bio carbon fund,jadi ada potensi bisnis yang luar biasa,” katanya.

Menurutnya, Pemprov Jambi sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk menjaga dan mengembangkan sektor alam seperti penyusunan masterplan ekonomi hijau 2021-
2045 dan perda tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau. Kami siap mendukung.” katanya.

Baca Juga :  AJI Bandar Lampung Prihatin dengan Dugaan Kekerasan Verbal Aries Sandi Terhadap Jurnalis

Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga
berkesempatan meninjau kegiatan
restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk melihat pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.

OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
(POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/5EOJK 04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan
iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Dalam konteks ini tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi: Penyelenggara Bursa Karbon

Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon

Pengguna jasa Bursa Karbon Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon

Tata kelola Perdagangan Karbon
Manajemen risiko Pelindungan konsumen
Pihak produk dan/atau kegiatan yang terkait. (Naz)

Berita Terkait

Seruput Teh Hijau Dempo, Tuhu Bangun: Legit Banget Ini
Tambah Medali Emas Angkat Besi, Lampung Bertahan di Peringkat 10 PON XXI
Beredar Empat Pejabat Pemprov Lampung Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Daftarnya
Balapan Liar, Puluhan Remaja di Amankan Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji
IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024
PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari
Cooling System, Polsek Tanjung Raya Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturrohman
Bakti Sosial, Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Berikan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:26 WIB

Tambah Medali Emas Angkat Besi, Lampung Bertahan di Peringkat 10 PON XXI

Selasa, 17 September 2024 - 13:23 WIB

Beredar Empat Pejabat Pemprov Lampung Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Minggu, 15 September 2024 - 14:01 WIB

Balapan Liar, Puluhan Remaja di Amankan Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji

Sabtu, 14 September 2024 - 13:22 WIB

IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Jumat, 13 September 2024 - 15:54 WIB

PN Kalianda Laksanakan Konstatering Lahan PTPN I Reg.7 Kebun Rejosari

Berita Terbaru