Ketut Erawan Ajak Masyarakat Pahami Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Minggu, 24 September 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (dinamik.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya.

Salah satunya adalah Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan pada malam hari ini dihadiri oleh dua narasumber, Edi Rusdianto dan Tulus Purnomo, serta dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.

Baca Juga :  DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

Dalam sosialisasi ini, Ketut Erawan membawa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Dia menilai bahwa meskipun Kabupaten Lampung Timur dianggap sebagai salah satu daerah Ramah Anak, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Di dalam Perda nomor 2 ini dijelaskan bahwa bentuk kekerasan pun beragam, mulai dari kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual,” ujarnya.

Baca Juga :  Forkopimda Pemkab Mesuji, Do'a Bersama Lintas Agama Jelang Pemilu Damai 2024

Ketut Erawan mengingatkan tentang peran penting aparatur desa atau kampung dalam memahami isi dari Perda ini. Sementara itu, narasumber Tulus Purnomo menekankan perlunya perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak dilindungi oleh negara, yang diatur dalam undang-undang. Masyarakat harus memahami mengapa pemerintah daerah menciptakan Perda ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung

Perda adalah produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan aturan yang ada untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. (Advetorial)

Berita Terkait

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat
PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah
Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi
Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB
Lebih Dekat Rakyat, Ini Rangkaian Harlah ke 28 PKB Lampung
Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:38 WIB

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:12 WIB

Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:06 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi

Berita Terbaru

Parpol

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:38 WIB