DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

Senin, 3 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih aktif mensosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

Menurut Munir, kebijakan ini perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar tujuan utama program, yaitu memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dapat tercapai secara optimal.

“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman,” ujar Munir.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, yang diterima secara real time bukan lagi DBH. Sementara Pemerintah Provinsi hanya menerima sekitar 34 persen.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lepas Calon Jamaah Haji Provinsi Lampung

Meskipun skema opsen pajak ini juga dikeluhkan oleh kabupaten/kota yang jumlah kendaraan bermotornya sedikit. Kebijakan ini kedepan juga harus dievaluasi bersama antara pusat dan daerah, apakah sudah yang terbaik skema ini.

“Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat,” tegas legislator PKB itu.

Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kemudian diperpanjang sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kini, diperpanjang kembali hingga 6 Desember 2025

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Komitmen Gubernur Lampung Salurkan DBH 2023

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat, masih banyak juga wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.

Mirza menegaskan, uang dari pajak masyarakat Akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung dan kepentingan masyarakat lainnya. (Amd)

Berita Terkait

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah
Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku
FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern
Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam
DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Peringati Sumpah Pemuda, Sudin Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Idealisme
Kostiana : Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:30 WIB

Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah

Rabu, 12 November 2025 - 14:26 WIB

Banyak Pabrik Tapioka Tutup Pasca Pergub Tata Niaga Singkong Berlaku

Senin, 10 November 2025 - 14:54 WIB

FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern

Jumat, 7 November 2025 - 22:27 WIB

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Selasa, 4 November 2025 - 14:08 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Berita Terbaru