DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

Senin, 3 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih aktif mensosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

Menurut Munir, kebijakan ini perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar tujuan utama program, yaitu memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dapat tercapai secara optimal.

“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman,” ujar Munir.

Baca Juga :  Mirzani Djausal Ganti Uang Duka yang Diambil Lagi Oleh Pemkot Bandar Lampung

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, yang diterima secara real time bukan lagi DBH. Sementara Pemerintah Provinsi hanya menerima sekitar 34 persen.

Baca Juga :  Pengangkatan Kaesang sebagai Ketum PSI Tambah Daftar Catatan Politik Dinasti

Meskipun skema opsen pajak ini juga dikeluhkan oleh kabupaten/kota yang jumlah kendaraan bermotornya sedikit. Kebijakan ini kedepan juga harus dievaluasi bersama antara pusat dan daerah, apakah sudah yang terbaik skema ini.

“Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat,” tegas legislator PKB itu.

Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kemudian diperpanjang sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kini, diperpanjang kembali hingga 6 Desember 2025

Baca Juga :  Ismet Roni Komitmen Bangun Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat, masih banyak juga wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.

Mirza menegaskan, uang dari pajak masyarakat Akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung dan kepentingan masyarakat lainnya. (Amd)

Berita Terkait

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat
PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa
Kisruh Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah Jadi Sorotan, I Made Suarjaya: Rakyat Butuh Kekompakan
Demokrasi Jangan Sekadar Formalitas, Mbak Khoir Soroti Krisis Integritas Legislasi
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:24 WIB

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:54 WIB

PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:34 WIB

Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB

HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB