DPRD Lampung Minta Pemkab dan Pemkot Sosialisasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak

Senin, 3 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih aktif mensosialisasikan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

Menurut Munir, kebijakan ini perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar tujuan utama program, yaitu memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dapat tercapai secara optimal.

“Pemkab dan pemkot harus turun langsung ke lapangan, sosialisasikan informasi perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini hingga ke tingkat RT. Jangan hanya berhenti di media sosial atau papan pengumuman,” ujar Munir.

Baca Juga :  Mileanials Gelar Fun Game Di Tanjung Raya

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kini lebih besar diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, yang diterima secara real time bukan lagi DBH. Sementara Pemerintah Provinsi hanya menerima sekitar 34 persen.

Baca Juga :  DPRD Lampung Setujui Raperda APBD Perubahan 2023

Meskipun skema opsen pajak ini juga dikeluhkan oleh kabupaten/kota yang jumlah kendaraan bermotornya sedikit. Kebijakan ini kedepan juga harus dievaluasi bersama antara pusat dan daerah, apakah sudah yang terbaik skema ini.

“Karena kabupaten dan kota kini mendapat porsi lebih besar dari pajak kendaraan, sudah sepatutnya mereka lebih aktif melakukan sosialisasi agar realisasi pendapatan pajak juga meningkat,” tegas legislator PKB itu.

Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Lampung dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kemudian diperpanjang sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kini, diperpanjang kembali hingga 6 Desember 2025

Baca Juga :  Munir Abdul Haris Serap Aspirasi Guru dan Serukan Perang terhadap Narkoba di Lampung Tengah

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat, masih banyak juga wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.

Mirza menegaskan, uang dari pajak masyarakat Akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung dan kepentingan masyarakat lainnya. (Amd)

Berita Terkait

PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah
Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi
Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB
Lebih Dekat Rakyat, Ini Rangkaian Harlah ke 28 PKB Lampung
Harlah ke-28, PKB Lampung Fokus Layani Rakyat
Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:12 WIB

Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:06 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 15:00 WIB

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB

Berita Terbaru