Bandarlampung (dinamik.id) – KPU Bandar Lampung menggelar pembahasan draf perjanjian kerjasama antara KPU dengan Polresta Bandar Lampung, Kamis (2/11/2023).
Pembahasan KPU dan Polresta Bandar Lampung itu merupakan tindak lanjut MoU yang dilakukan KPU RI dengan Polisi Republik Indonesia (Polri).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, rakor ini membahas perihal poin-poin apa saja yang ada dalam draft MoU dan perjanjian kerjasama untuk kegiatan Pemilu dan Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama secara erat dengan Polresta Bandar Lampung guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, aman, dan tertib,” kata Dedy Triyadi.
Terkait kerjasamanya lanjut Deddy seperti peningkatan kapasitas personil dan SDM serta kegiatan lain.
Dedy juga mengatakan, dalam draft tidak membahas perihal jumlah personil yang dibutuhkan dalam pengamanan.
“Tetapi yang dibahas yakni mulai dari tahapan awal sampai tahapan akhir, termasuk kalau memang kondisi tertentu KPU membutuhkan keamanan,” tuturnya.
“Kami memerlukan pembahasan isi materi kerja sama, selama pembahasan tahapan sarana prasarana, pengamanan, informasi dan pelatihan. Jadi ini penting untuk kita bahas,” sambung dia.
Sementara itu, Iptu Said Ismail, Kasubbag Rema Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung, menambahkan bahwa sinergi antara KPU dan kepolisian merupakan kunci utama dalam memastikan terlaksananya pemilu yang demokratis dan damai.
“Kami dengan KPU Kota tetap bekerja sama dalam pelaksanaan awal sampai masa akhir pemilu 2024. akan bekerja sama secara efektif untuk mengawal pelaksanaan pemilu dan menjamin keamanan serta ketertiban selama proses berlangsung,” kata Said.
“Diharapkan, dengan adanya kerjasama yang erat antara KPU Kota Bandar Lampung dan Polresta, agar pemilu di kota ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan demokrasi di tingkat lokal,” pungkasnya. (Naz)