Bandar Lampung, (dinamik) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung saat ini tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan lima kabupaten di Lampung, yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Pringsewu.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk sidang tersebut. Bawaslu juga akan memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan oleh masing-masing kabupaten.
“Saat ini kami dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti, dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ujar Suheri, Senin (6/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menjelaskan bahwa masing-masing kabupaten mengajukan gugatan dengan sejumlah dalil yang bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan dalil. Secara umum, ada empat isu besar yang menjadi fokus utama dalam gugatan-gugatan tersebut.
“Secara umum dalil gugatan itu berfokus pada beberapa isu utama, yakni netralitas ASN, netralitas Kades, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dinilai merugikan,” ujar Suheri.
Untuk diketahui, pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan dalam PHPU telah dimulai pada 23 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025. Sidang pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 8 Januari 2025, sementara sidang lanjutan akan berlangsung mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025, dengan pengucapan putusan/ketetapan pada 11-13 Februari 2025.
Berikut adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan dalam PHPU di lima kabupaten tersebut:
• Pesawaran: Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius.
• Tulang Bawang: Pasangan calon nomor urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar.
• Mesuji: Pasangan calon nomor urut 3, Edi Azhari dan Tri Isyani.
• Pesisir Barat: Pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.
• Pringsewu : Pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. (Amd)