Bawaslu Lampung Siapkan Bukti Hadapi Sidang PHPU di Lima Kabupaten

Senin, 6 Januari 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung saat ini tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan lima kabupaten di Lampung, yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, Pringsewu.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk sidang tersebut. Bawaslu juga akan memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan oleh masing-masing kabupaten.

Baca Juga :  Sosialisasi IPWK, Ali Imron: Persatuan dan Kesatuan agar Terpelihara

“Saat ini kami dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti, dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ujar Suheri, Senin (6/1/2025).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga menjelaskan bahwa masing-masing kabupaten mengajukan gugatan dengan sejumlah dalil yang bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan dalil. Secara umum, ada empat isu besar yang menjadi fokus utama dalam gugatan-gugatan tersebut.

“Secara umum dalil gugatan itu berfokus pada beberapa isu utama, yakni netralitas ASN, netralitas Kades, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dinilai merugikan,” ujar Suheri.

Baca Juga :  Muhaimin Iskandar Jadi Juru Kampanye Mirza-Jihan di Hari Terakhir Kampanye

Untuk diketahui, pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan dalam PHPU telah dimulai pada 23 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025. Sidang pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 8 Januari 2025, sementara sidang lanjutan akan berlangsung mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025, dengan pengucapan putusan/ketetapan pada 11-13 Februari 2025.

Berikut adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan dalam PHPU di lima kabupaten tersebut:
• Pesawaran: Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius.

Baca Juga :  Ganjar Tak Setuju dengan Prabowo jika Stunting Diatasi dengan Beri Anak Makanan Bergizi: Terlambat Pak

• Tulang Bawang: Pasangan calon nomor urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar.

• Mesuji: Pasangan calon nomor urut 3, Edi Azhari dan Tri Isyani.

• Pesisir Barat: Pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.

• Pringsewu : Pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda. (Amd)

Berita Terkait

Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja
KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran
DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang
Fraksi PKB Lampung Dukung Gubernur Perjuangkan Petani Singkong, Desak Kebijakan Berkeadilan
Komisi V DPRD Lampung Minta Disdik Jalankan SPMB Sesuai Aturan dan Transparan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:52 WIB

Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:44 WIB

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja

Senin, 30 Juni 2025 - 20:39 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 19:05 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Pembahasan Tingkat I Raperda RPJMD 2025–2029: Ini Visi Pembangunan dan Tantangan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:05 WIB

PSU Pesawaran :MK Tolak Gugatan Supriyanto-Suriansyah, Nanda-Anton Menang

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB