Ratusan Warga Gruduk Kantor KPU Metro, Tolak Pembatalan Paslon Wahdi – Qomaru di Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO (Dinamik.id) – Ratusan warga Metro, menggeruduk Kantor KPU Metro untuk memprotes pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada 2024 pada Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi tersebut, ratusan massa juga membawa banner yang menuntut KPU Metro, karena telah membuat gaduh dengan adanya putusan pembatalan tersebut, dan merasa Wahdi – Qomaru telah dizolimi oleh KPU Metro.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOK/BLUD Puskesmas

Tim Kampanye Wahdi – Qomaru, Juniansyah mengatakan, putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan tersebut dianggap non prosedural, karena di dalam putusan pengadilan tidak ada yang namannya menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan.

“Putusan KPU Metro ini cacat hukum, jadi tuntutan kami meminta agar putusan KPU ini segera dibatalkan,” kata Juniansyah.

Baca Juga :  Babang Tampan Hipnotis Ribuan Warga di Pesta Rakyat Ardjuno Tubaba

Menurut Juniansyah, KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Pemilu harus bersikap netral dan tidak mencari-cari di dalam kesempatan. Mereka menduga, putusan tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme rapat pleno.

“KPU mengeluarkan putusan 421 tidak prosedural, tidak berdasarkan prosedur yang sebenarnya, dan tidak ada rapat plenonya, jadi kami meyakini tidak ada rapat plenonya,” ujar Juniansyah.

Sebelumnya, KPU Metro memutuskan untuk membatalkan pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada Metro 2024.

Baca Juga :  DPRD Lampung Terima Sejumlah Pemudik Asal Lampung Dari Pulau Jawa

Hal tersebut, diumumkan dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024. (Pin)

Berita Terkait

Ghofur Soroti Risiko Pasir Laut dalam Proyek Infrastruktur, Desak Pemerintah Lakukan Verifikasi
Ketua PDIP Dedi Yuginta Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial
Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat
PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H
Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan
HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa
Kisruh Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah Jadi Sorotan, I Made Suarjaya: Rakyat Butuh Kekompakan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:03 WIB

Ghofur Soroti Risiko Pasir Laut dalam Proyek Infrastruktur, Desak Pemerintah Lakukan Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:20 WIB

Ketua PDIP Dedi Yuginta Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:24 WIB

Momentum Kurban, PDIP Lampung Doakan Megawati dan Dorong Kader Perkuat Perjuangan Rakyat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:54 WIB

PDI Perjuangan Lampung Sembelih 11 Sapi dan 3 Kambing pada Idul Adha 1447 H

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:34 WIB

Golkar Anak Ratu Aji Gelar Muscam, Paiman Terpilih Jadi Ketua Kecamatan

Berita Terbaru