TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) –
Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Bawang Barat (Tubaba) menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penanganan pelanggaran gelombang 1,
yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Ibis Bandung, Trans Studio pada 66 hingga 9 November 2022.
Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan mengatakan, kegiatan tersebut membahas mengenai turunnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
“Tujuannya adalah, agar para peserta dalam mempelajari dan memahami semua aturan-aturan yang berkaitan dengan penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh anggota Bawaslu RI selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi.
Lalu, 117 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tersebar dalam sembilan Provinsi Lampung, Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Maluku, Yogyakarta, Gorontalo dan Bangka Belitung,”terangnya saat di konfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, berharap, agar seluruh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu di daerah melakukan pembinaan kepada Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam).
”Rekrutmen Panwascam bukan tanpa tujuan untuk kita rekrut, namun perlu dilakukan pembinaan, supervisi serta pemberian informasi-informasi agar lebih terarah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, melihat pelanggaran yang terjadi pada tahun 2019, Puadi mengatakan anggota Bawaslu di daerah dan Panwascam dapat mempersiapkan diri, mental untuk siap menghadapi tantangan pemilu mendatang.
“Perlu adanya penguatan dari segi internal agar menghasilkan hasil yang baik. Saya menghimbau agar strategi yang tengah disusun dapat segera dijalankan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam mewujudkan keadilan pemilu 2024 mendatang,” tutupnya. (SID)