Bandar Lampung (dinamik.id) – Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Bandar Lampung menyetujui spesimen surat suara yang ditarik dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Kamis (2/11/2023).
“18 parpol menyetujui pencermatan validasi surat suara DPRD Bandar Lampung di Kantor KPU,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi.
Dedi mengatakan, hasil validasi dan penetapan DCT akan dikirim ke KPU RI pada 7 November 2023 sesuai tahapan. Setelah itu, surat suara dapat segera dicetak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dedi, pengecekan dilakukan oleh partai politik agar tidak ada kesalahan dalam pencetakan surat suara Pemilu 2024.
“Yang dicek tadi adalah ejaan nama bacaleg dan nomor urut. Tadi juga ditemukan ada Bacaleg yang ganda di DPRD Kota tapi dia nyaleg juga di DPRD Provinsi,” jelasnya.
Oleh karena yang bersangkutan menyatakan memilih menjadi Bacaleg DPRD Provinsi, maka statusnya di DPRD Bandar Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).(Naz)