Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan pasangan calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.
Eva – Deddy ditetapkan sebagai pasangan terpilih dalam rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung di Hotel Emersia pada Kamis, 9 januari 2025.
Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara mengatakan, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara sah dari total suara sah sebanyak 356.480. Sementara itu, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah memperoleh 91.740 suara.
“Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan sebagai Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024,” kata dia.
Arie juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan BA (Berita Acara) dan SK (Surat Keputusan) yang telah diserahkan, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke DPRD Kota Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan mengagendakan untuk datang ke DPRD Kota Bandar Lampung besok untuk menyerahkan BA dan SK tersebut, yang nantinya akan diusulkan untuk pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya
Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 034 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Diketahui, pasangan Eva – Deddy diusung oleh Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PSI. (Amd)