Bandar Lampung (dinamik.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan 608 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024 dan dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo di Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung, Jumat, 3 November 2023.
“Dari 610 di Daftar Calon Sementara (DCS), 2 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga yang masuk DCT 608 orang,” ujar Fery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fery menerangkan, bahwa dua orang yang Tidak memenuhi syarat itu adalah bacaleg partai PBB yang berstatus Pegawai BUMN di PT KAI yang tidak mencantumkan surat keterangan bekerja di BUMN dan tidak mengajukan permohonan mengundurkan diri.
Dan Bacaleg lainnya, karena adanya ganda eksternal. Bacaleg tersebut saat DCS berada di Partai PKB untuk Kota Bandar Lampung. Tetapi menjelang penetapan DCT dirinya pindah ke partai PSI dan naik di tingkatan Provinsi.
Selain itu, Fery mengatakan ada satu Bacaleg dari Partai Demokrat yang meninggal dunia. Tetapi, karena partai Demokrat tidak menyerahkan surat kematian, jadi yang bersangkutan masih masuk dalam DCT.
“Kalau nanti Demokrat menyerahkan surat kematian, nanti dihapus namanya di surat suara oleh KPPS,” jelasnya.
Fery juga memaparkan bahwa, selama proses pencermatan DCT, ada beberapa partai yang mengganti caleg di DCS ke DCT karena beberapa alasan.
“Termasuk karena proporsi 30 persen perempuan, diganti karena persetujuan DPP partai dan ada juga yang diganti karena riwayat hukum,” jelasnya.
Menurut Fery, DCT Anggota DPRD Kota Bandar Lampung akan diumumkan mulai Sabtu, 4 November 2023 di media sosial dan media massa. (Naz/Red)