Suheri Ingatkan Pengawas Pemilu Satukan Persepsi Pahami Regulasi

Tulang Bawang Barat (dinamik.id) – Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jum’at,17 November 2023.

Ia menegaskan kepada seluruh pengawas pemilu agar dapat menyatukan persepsi dan memahami regulasi dengan baik.

“Kita harus satukan persepsi, jangan sampai nantinya ada perbedaan persepsi antar Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten, jadi harus memahami regulasi harus sama baik itu Perbawaslu maupun Peraturan KPU yang sudah ada,” ujarnya.

Suheri juga menyampaikan bahwa tahapan kampanye hanya tinggal 11 hari lagi, ia berharap Panwaslu Kecamatan agar tetap menjaga komunikasi baik dengan Bawaslu Kabupaten.

“untuk bisa menyatukan persepsi terkait pengawasan tahapan kampanye, agar ketika saat pelaksanaan kampanye telah tiba tanggal 28 November, kawan-kawan Panwaslu Kecamatan bisa melakukan pengawasan dengan kesiapan yang matang,” tutur Suheri.

Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung itu juga menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan terkait pengawasan masalah baliho dan banner harus benar-benar teliti.

“jangan sampai nantinya kawan-kawan mengambil keputusan sendiri sehingga ditakutkan akan terjadi blunder yang dapat merugikan kita apalagi lembaga yang kita bawa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suheri juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat berkoordinasi kepada KPU terkait zonasi atau titik-titik dimana alat peraga kampanye akan di pasang oleh peserta pemilu, dan juga kedepankan tindakan pencegahan sebagai hal utama dalam menjalankan tugas pengawasan. (Naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *