Tahap Pertama, Pemprov Lampung Siapkan Rp145 Miliar untuk Pilgub 2024

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dana hibah tahap pertama sebesar Rp145 miliar, untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.

Besaran anggaran itu adalah 40% dari total dana hibah yang digelontorkan dari total dana hibah yakni Rp364 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Besaran dana hibah Pilgub itu berdasarkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 di Hotel Novotel pada Jumat,10 November 2023.

Adapun rincian dana hibah Rp364 miliar itu yakni 40% dari APBD tahun anggaran 2023 yang dibagi untuk KPU Lampung Rp118 miliar dan Bawaslu Lampung Rp27 miliar.

Sementara sisa 60% dari APBD tahun anggaran 2024 dengan rincian Rp177 miliar untuk KPU Lampung dan Rp40 miliar untuk Bawaslu Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan total keseluruhan anggaran yang dibutuhkan untuk pengawasan Pilgub Lampung 2024 mencapai sekitar Rp68 miliar. Terdapat penurunan dari pengajuan awal yakni Rp83 miliar.

Paska penandatanganan NPHD, anggaran Pilkada harus turun minimal 40%. Sehingga tahap pertama pencarian anggaran untuk Bawaslu mencapai Rp27,2 miliar. Nantinya 40% anggaran yang dicairkan digunakan sesuai dengan tahapan pilkada yang akan berjalan.

“Kami juga masih menunggu tahapan pilkada dari pusat,” katanya.

Sementara Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan NPHD yang akan cair pada tahun ini sebesar 40%. Pada awalnya, besaran dana Pilkada 2024 sebesar Rp311 miliar. Namun dikurangi Rp16 miliar, sehingga hanya akan cair sebesar Rp295 miliar.

Efisiensi Penggunaan Anggaran

“Hasil rasionalisasi KPU provinsi agar lebih efisiensi. Jadi KPU Lampung mengembalikan Rp16 miliar ke Pemprov dari kesepakatan semula Rp311 miliar yang sudah ditandatangani di berita acara pada tahun 2022 lalu,” ucapnya.

Anggota KPU Lampung, Titik Sutriningsih mengatakan anggaran tersebut akan digunakan peruntukannya sesuai tahapan. “Ia akan digunakan sesuai tahapan pilkada,” kata Titik.

Mekanisme pencarian tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yang besumber dari APBD. (Naz/Pina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *