Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C KTM Mesuji

Senin, 20 November 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C KTM Mesuji

MESUJI (Dinamik.Id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial NH dan B. Hal ini terlihat dalam Press Rilis di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji, Senin (20/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, SH MH dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak
pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022,” kata Kajari dalam keterangan Press Rilis

Dijelaskany, bahwa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Tinjau PPKM Berbasis Mikro

Diterangkan lagi, bahwa 2 (dua) orang atas nama NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  140 preman dan pelaku pungli diamankan petugas di 64 lokasi di Lampung

“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya (rls)

Berita Terkait

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan
1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran
Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Diduga Kirim Preman ke Unmal, Rusli Bintang Dianggap Tak Berani Hadapi Istri Sah
PWNU Lampung Ajak Umat Tingkatkan Kualitas Hidup Pasca-Ramadan
Peringati Nuzulul Qur’an, Fatayat NU Lampung Kolaborasi 5 Organisasi Beri Santunan ke Panti Asuhan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Muslimat NU Jati Agung: Pengajian Triwulan Sarat Spiritualitas dan Kebersamaan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:39 WIB

1000 Kader Ramaikan Puncak Harlah ke-75 Fatayat NU di Pesawaran

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB