Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C KTM Mesuji

Senin, 20 November 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C KTM Mesuji

MESUJI (Dinamik.Id) — Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial NH dan B. Hal ini terlihat dalam Press Rilis di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji, Senin (20/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, SH MH dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak
pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022,” kata Kajari dalam keterangan Press Rilis

Dijelaskany, bahwa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Quran, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Amalkan Al Quran

Diterangkan lagi, bahwa 2 (dua) orang atas nama NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  PPKM Lampung Level 2 dan 3 Diperpanjang, Berikut Peraturannya

“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya (rls)

Berita Terkait

PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA
PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU
Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi
Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra
Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
Wiyadi Tekankan Pencegahan Bullying sebagai Wujud Pengamalan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:31 WIB

PCNU Kota Bandar Lampung Resmi Launching Program NUSADAYA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:22 WIB

PCNU Bandar Lampung Gelar Orientasi Pengurus MWCNU, Tegaskan Soliditas dan Semangat Mengurus NU

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:37 WIB

Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:33 WIB

Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung

Berita Terbaru