DPRD Bandar Lampung Minta Stop Pembangunan Superblok Di Hutan Kota

Kamis, 25 Januari 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Setelah menuai kontroversi, Pemerintah Kota Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan mega proyek superblok di kawasan hutan kota.

Pembangunan mega proyek superblok yang membabat habis tanaman hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung itu, menunai protes dari banyak kalangan.

Belakangan, DPRD Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersesbut. Terutama terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Hutan Kota Wayhalim milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Baca Juga :  Perampas ATM Diamankan Warga Saat Beroperasi di Natar

Pada RDP yang dipimpin Ketua Koimi I DPRD Bandarlampung, Sidik Effendi di kantor dewan setempat, Kamis 25 Januari 2024, menghasilkan rekomendasi: Pemkot Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan superblok tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandarlampung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera menutup aktivitas yang ada di hutan Kota Bandarlampung,” kata Sidik.

Sidik menyampaikan keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama sejumlah dinas terkait Pemkot Bandarlampung, anggota Komisi Amdal Walhi Lampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, organisasi kemasyarakatan DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandarlampung, dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi.

Baca Juga :  Lampung Darurat Pencabulan, Tindak Tegas Oknum Guru SD Cabul

“Nanti tidak ada lagi aktivitas-aktivitas di dalam lahan tersebut karena berdasarkan hasil rapat kita sore ini bahwa PT HKKB sampai hari ini belum memenuhi syarat-syarat izin dan lain sebagainya. Rekomendasi ini akan diteruskan kepada Ketua DPRD Bandarlampung lewat rapat internal, rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada,” terang Sidik.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Way Kanan Sempat Bersembunyi di Plavon saat Digerebek Selingkuhi Istri Rekan

Dalam rapat, DPRD Kota Bandarlampung, Walhi Lampung, dan perwakilan masyarakat yang hadir menyoroti izin lingkungan dan legalitas PT HKKB yang mengelola lahan seluas 20 hektare tersebut.

Namun, lagi-lagi Sidik menyayangkan PT HKKB tidak hadir dalam rapat yang digelar ke sekian kalinya.

“Harusnya mereka bisa memberikan keterangan dengan jelas di dalam rapat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB