DPRD Bandar Lampung Minta Stop Pembangunan Superblok Di Hutan Kota

Kamis, 25 Januari 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Setelah menuai kontroversi, Pemerintah Kota Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan mega proyek superblok di kawasan hutan kota.

Pembangunan mega proyek superblok yang membabat habis tanaman hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung itu, menunai protes dari banyak kalangan.

Belakangan, DPRD Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersesbut. Terutama terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Hutan Kota Wayhalim milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Pada RDP yang dipimpin Ketua Koimi I DPRD Bandarlampung, Sidik Effendi di kantor dewan setempat, Kamis 25 Januari 2024, menghasilkan rekomendasi: Pemkot Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan superblok tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandarlampung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera menutup aktivitas yang ada di hutan Kota Bandarlampung,” kata Sidik.

Sidik menyampaikan keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama sejumlah dinas terkait Pemkot Bandarlampung, anggota Komisi Amdal Walhi Lampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, organisasi kemasyarakatan DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandarlampung, dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil dan Cek Perizinan Perumahan Citraland

“Nanti tidak ada lagi aktivitas-aktivitas di dalam lahan tersebut karena berdasarkan hasil rapat kita sore ini bahwa PT HKKB sampai hari ini belum memenuhi syarat-syarat izin dan lain sebagainya. Rekomendasi ini akan diteruskan kepada Ketua DPRD Bandarlampung lewat rapat internal, rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada,” terang Sidik.

Baca Juga :  Suharso dan Asep Sukohar Berpotensi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Unila

Dalam rapat, DPRD Kota Bandarlampung, Walhi Lampung, dan perwakilan masyarakat yang hadir menyoroti izin lingkungan dan legalitas PT HKKB yang mengelola lahan seluas 20 hektare tersebut.

Namun, lagi-lagi Sidik menyayangkan PT HKKB tidak hadir dalam rapat yang digelar ke sekian kalinya.

“Harusnya mereka bisa memberikan keterangan dengan jelas di dalam rapat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas
Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:19 WIB

KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Berita Terbaru