DPRD Bandar Lampung Minta Stop Pembangunan Superblok Di Hutan Kota

Kamis, 25 Januari 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Setelah menuai kontroversi, Pemerintah Kota Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan mega proyek superblok di kawasan hutan kota.

Pembangunan mega proyek superblok yang membabat habis tanaman hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung itu, menunai protes dari banyak kalangan.

Belakangan, DPRD Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersesbut. Terutama terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Hutan Kota Wayhalim milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Pada RDP yang dipimpin Ketua Koimi I DPRD Bandarlampung, Sidik Effendi di kantor dewan setempat, Kamis 25 Januari 2024, menghasilkan rekomendasi: Pemkot Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan superblok tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandarlampung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera menutup aktivitas yang ada di hutan Kota Bandarlampung,” kata Sidik.

Sidik menyampaikan keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama sejumlah dinas terkait Pemkot Bandarlampung, anggota Komisi Amdal Walhi Lampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, organisasi kemasyarakatan DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandarlampung, dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi.

Baca Juga :  Kapolres Lamteng Pimpin Upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto

“Nanti tidak ada lagi aktivitas-aktivitas di dalam lahan tersebut karena berdasarkan hasil rapat kita sore ini bahwa PT HKKB sampai hari ini belum memenuhi syarat-syarat izin dan lain sebagainya. Rekomendasi ini akan diteruskan kepada Ketua DPRD Bandarlampung lewat rapat internal, rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada,” terang Sidik.

Baca Juga :  Advokat Ginda Minta Persoalan IP Tak Dikaitkan dengan Gubernur

Dalam rapat, DPRD Kota Bandarlampung, Walhi Lampung, dan perwakilan masyarakat yang hadir menyoroti izin lingkungan dan legalitas PT HKKB yang mengelola lahan seluas 20 hektare tersebut.

Namun, lagi-lagi Sidik menyayangkan PT HKKB tidak hadir dalam rapat yang digelar ke sekian kalinya.

“Harusnya mereka bisa memberikan keterangan dengan jelas di dalam rapat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru