DPRD Bandar Lampung Minta Stop Pembangunan Superblok Di Hutan Kota

Kamis, 25 Januari 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Setelah menuai kontroversi, Pemerintah Kota Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan mega proyek superblok di kawasan hutan kota.

Pembangunan mega proyek superblok yang membabat habis tanaman hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung itu, menunai protes dari banyak kalangan.

Belakangan, DPRD Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersesbut. Terutama terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Hutan Kota Wayhalim milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Pada RDP yang dipimpin Ketua Koimi I DPRD Bandarlampung, Sidik Effendi di kantor dewan setempat, Kamis 25 Januari 2024, menghasilkan rekomendasi: Pemkot Bandarlampung diminta menghentikan sementara pembangunan superblok tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandarlampung untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera menutup aktivitas yang ada di hutan Kota Bandarlampung,” kata Sidik.

Sidik menyampaikan keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama sejumlah dinas terkait Pemkot Bandarlampung, anggota Komisi Amdal Walhi Lampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, organisasi kemasyarakatan DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandarlampung, dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Waydadi.

Baca Juga :  Oknum DPRD Way Kanan Tertangkap Narkoba Malah Dapat Izin Cuti Fraksi

“Nanti tidak ada lagi aktivitas-aktivitas di dalam lahan tersebut karena berdasarkan hasil rapat kita sore ini bahwa PT HKKB sampai hari ini belum memenuhi syarat-syarat izin dan lain sebagainya. Rekomendasi ini akan diteruskan kepada Ketua DPRD Bandarlampung lewat rapat internal, rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada,” terang Sidik.

Baca Juga :  Berprestasi, Dua personel Polres Pringsewu Diganjar Penghargaan

Dalam rapat, DPRD Kota Bandarlampung, Walhi Lampung, dan perwakilan masyarakat yang hadir menyoroti izin lingkungan dan legalitas PT HKKB yang mengelola lahan seluas 20 hektare tersebut.

Namun, lagi-lagi Sidik menyayangkan PT HKKB tidak hadir dalam rapat yang digelar ke sekian kalinya.

“Harusnya mereka bisa memberikan keterangan dengan jelas di dalam rapat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Berita

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:06 WIB