Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kantor Hukum WFS & Rekan bersama Barisan Pengacara Rakyat (BPR) menggelar Refleksi dan Catatan Akhir Tahun 2024 pada Senin, 30 Desember 2024. Acara yang berlangsung di Kantor Hukum WFS & Rekan ini mengangkat tema “Keadilan untuk Semua (Justice for All)” dan dihadiri oleh penerima manfaat dari berbagai lapisan masyarakat.
Inisiator Barisan Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi menyampaikan bahwa gelaran refleksi akhir tahun merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik dari BPR dan Kantor Hukum WFS atas kerja-kerja pendampingan hukum terhadap warga yang minim akses terhadap keadilan.
“Konstitusi kita mengamanatkan kesetaraan di muka hukum, sehingga akses terhadap keadilan semestinya harus terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Wahrul, yang juga merupakan anggota DPRD Propinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahrul juga menyoroti bahwa meskipun Lampung memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait bantuan hukum, implementasinya masih belum optimal.
“Ke depan, kita akan dorong pemerintah propinsi yang baru, untuk secara konsisten dan penuh tanggung jawab untuk mengimplementasi aturan yang ada, agar akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh warga lampung,” Lanjut Wahrul.
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan, Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa Advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam menjalankan profesi semestinya tidak melulu berorientasi kepada benefit material. Sedari awal, dalam rangka menjalankan profesi advokat, Kantor Hukum WFS & Rekan berupaya secara seimbang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
“Undang-undang Advokat mengamanatkan setiap advokat dibebankan kewajiban untuk mendampingi Masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum. Amanat tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan kehendak kita Bersama dalam bernegara, terutama kepada para penegak hukum untuk terus membuka ruang bagi kesetaraan akses setiap warga negara terhadap keadilan,” Ujar Yunus.
Dalam refleksi akhir tahun tersebut terungkap, sepanjang tahun 2024 Kantor Hukum WFS telah memberi bantuan hukum dengan mendampingi sekitar 55 perkara, dengan penerima manfaat sekitar 3.031 orang se-Propinsi Lampung.
“untuk perkara perdata, masih didominasi masalah sengketa pertanahan dan sengketa hubungan industrial (Pemutusan Hubungan Kerja Buruh). Khusus untuk perkara PHK Buruh, lebih banyak terjadi karena Perusahaan melakukan efisiensi sebagai Upaya pemulihan paska Covid-19,” Terang Arif Hidayatullah, Kordinator Bantuan Hukum Kantor WFS & Rekan. (Amd)