Bawaslu Lampung Pastikan Tidak Ada Peristiwa Surat Hilang di Pemilu 2024

Bandarlampung (dinamik.id) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menjamin tidak akan terjadi peristiwa suara hilang atau tertukar, dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, saat menyampaikan sambutan di acara Konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan hasil Pemilu 2024, Jumat, 9 Februari 2024.

Iskardo mengatakan, Bawaslu menjamin tidak akan terjadi istilah suara hilang, karena disetiap TPS akan ditempatkan Pengawas TPS, dan KPU juga memiliki aplikasi Sirekap.

Karena apabila terjadi perbedaan antara hitungan Bawaslu dan KPU maka dan penghitungan suara dilakukan secara tertutup, akan dilakukan penghitungan ulang apabila dilakukan penghitungan secara tertutup.

“Jadi jangan hawatir suara hilang, kami pastikan aman. Hasil suara di TPS harus sama dengan hasil tingkat nasional,” katanya.

Contoh kasus, pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu tegas mempertahankan selisih suara hingga tingkat MK.

“Kami merekam C Plano, kalau rekapnya salah dan di rubah, bahan kita adalah C Plano, jadi tidak akan salah,” katanya.

Bahkan lanjut Iskardo. Pada 2029 lalu, pihaknya memiliki 12 rekomendasi untuk membuka kotak suara dan penghitungan ulang pada tingkat kabupaten.

“Kami minta untuk menghitung surat suara satu persatu, dan rekomendasi dari Bawaslu sifatnya wajib,” ungkapnya.

Iskardo mengungkapkan, di media sosial seolah-olah ada keraguan dan ketakutan, apabila ada kesalahan kesengajaan rekapitulasi. Tetapi Bawaslu pastikan memiliki bukti yang dapat disandingkan.

“Kami menyadari secara publik kami harus bekerja dan juga harus terlihat bekerja. Oleh sebab itu sinergitas dengan media harus terbangun terus agar kerja-kerja kami bisa tersiarkan,” unjarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *