Waktu Singkat, Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pembunuh Guru SD

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (dinamik.id) – Polres Mesuji berhasil meringkus tersangka pembunuhan seorang guru sekolah dasar dalam waktu tiga jam setelah kejadian pada Kamis Malam (29/02). Tersangka, Andre Armanda (22), warga Desa Gedung Ram RT 016/RW 004 Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditangkap di rumahnya, Jum’at, 1 Maret 2024.

Baca Juga :  DAMAR Kecewa Lambannya Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto, SH Sik CPHR, menyatakan bahwa jajaran Polres Mesuji melakukan penyelidikan berdasarkan LP/B/13/11/2024/Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda Lampung. Barang bukti berupa satu helai sweater, satu sarung tangan, dan satu pisau dengan bercak darah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

“Tersangka berhasil kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan pembunuhan,” terang Kapolres Mesuji.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Inafis Polres Mesuji masih melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Penemuan jenazah Rosya Aprilia di kamar rumah dinasnya telah memicu kegaduhan di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, yang merupakan lokasi sekolah korban.(naz)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB