Waktu Singkat, Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pembunuh Guru SD

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (dinamik.id) – Polres Mesuji berhasil meringkus tersangka pembunuhan seorang guru sekolah dasar dalam waktu tiga jam setelah kejadian pada Kamis Malam (29/02). Tersangka, Andre Armanda (22), warga Desa Gedung Ram RT 016/RW 004 Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditangkap di rumahnya, Jum’at, 1 Maret 2024.

Baca Juga :  31 Adegan Pelaku Pembunuhan Seorang Guru, Dalam Rekonstruksi Yang di Gelar Polres Mesuji

Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto, SH Sik CPHR, menyatakan bahwa jajaran Polres Mesuji melakukan penyelidikan berdasarkan LP/B/13/11/2024/Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda Lampung. Barang bukti berupa satu helai sweater, satu sarung tangan, dan satu pisau dengan bercak darah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Miliki 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji di Kawasan Register 45

“Tersangka berhasil kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan pembunuhan,” terang Kapolres Mesuji.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Inafis Polres Mesuji masih melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Penemuan jenazah Rosya Aprilia di kamar rumah dinasnya telah memicu kegaduhan di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, yang merupakan lokasi sekolah korban.(naz)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru

Lainnya

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:33 WIB

Lampung Selatan

Warga Purwotani dan Sindanganom Rindukan Jalan Layak Dilewati

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:05 WIB