Miliki 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji di Kawasan Register 45

Selasa, 18 Juni 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

Laporan MORE
MESUJI (DINAMIK.ID) — Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu, dua orang pria di tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Selasa (18/06/2024).

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH, MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MM, CPHR ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua orang pria tersebut dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.

Dijelaskan Kasat Narkoba, identitas kedua orang pria yang di tangkap berinisial SA (45) warga Kampung Ciketing Rawa Mulya Desa Mustika Jaya RT/RW 003/001 Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan DS (29) warga Kampung Srimulyo Desa Gunung Sugih RT/RW 001/007 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Asta Cita Dalam Genggaman Fuad Amrulloh, Bacalon Bupati Mesuji Pilkada 2024

Sedangkan, kronologis penangkapan bermula, saat anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang akan keluar dari Kawasan Register 45 dengan membawa narkotika jenis sabu sabu.

Baca Juga :  Hari Ini, Bawaslu Bandar Lampung Mulai Awasi Coklit Data Pemilih

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penghadangan di jalan Poros Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” bebernya

Diterangkan lagi, setelah menunggu beberapa jam, kedua tersangka pun melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian anggita mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 10,55 Gram yang di bungkus klip plastik ukuran sedang, yang di buang di dekat kaki tersangka DS.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Minimnya Penerangan Jalan Lintas ke Arah Kota Baru

Selanjutnya, kedua tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya (mor)

Berita Terkait

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Berita Terbaru