Miliki 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji di Kawasan Register 45

Selasa, 18 Juni 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

Laporan MORE
MESUJI (DINAMIK.ID) — Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sabu, dua orang pria di tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Selasa (18/06/2024).

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH, MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, MM, CPHR ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan dua orang pria tersebut dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.

Dijelaskan Kasat Narkoba, identitas kedua orang pria yang di tangkap berinisial SA (45) warga Kampung Ciketing Rawa Mulya Desa Mustika Jaya RT/RW 003/001 Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan DS (29) warga Kampung Srimulyo Desa Gunung Sugih RT/RW 001/007 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Ajak IWO Lampung Turut Aktif Menyampaikan Hasil Pembangunan

Sedangkan, kronologis penangkapan bermula, saat anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang akan keluar dari Kawasan Register 45 dengan membawa narkotika jenis sabu sabu.

Baca Juga :  Aksi Kegembiraan Kenaikan Pangkat, Anggota Polres Mesuji Nyebur di Air Kolam

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penghadangan di jalan Poros Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” bebernya

Diterangkan lagi, setelah menunggu beberapa jam, kedua tersangka pun melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kemudian anggita mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 10,55 Gram yang di bungkus klip plastik ukuran sedang, yang di buang di dekat kaki tersangka DS.

Baca Juga :  Antusias Warga Desa Eka Mulya Kecamatan Mesuji Timur, Serbu Pasar Murah

Selanjutnya, kedua tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya (mor)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB