Rencana Eksekusi Lahan PTPN VII, PN Kotabumi Menelaah dan Berkoordinasi dengan PN Blambangan Umpu

Selasa, 5 Maret 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI (dinamik.id)–Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara mengagendakan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII di Unit Bungamayang, Rabu (6/3/24).

Namun, Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan PN Blambangan Umpu untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan Amar Putusan Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu.

Pernyataan itu disampaikan Edwin saat menerima perwakilan karyawan PTPN VII yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII, Selasa (5/3/24) di kantornya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edwin didampingi Juru Bicara PN dan beberapa staf mengatakan, sesungguhnya pihaknya melaksanakan delegasi dari PN Blambangan Umpu untuk melaksanakan eksekusi areal 461 Ha ini, tetapi mengingat ada fakta-fakta hukum dokumen lain yang diajukan pihak PTPN VII, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dahulu.

“Untuk dimaklumi, kami dalam pelaksanaan eksekusi ini hanya melaksanakan delegasi dari PN Blambangan Umpu yang telah memutus perkara. Selagi tidak ada informasi penundaan ataupun penangguhan eksekusi dari pemberi delegasi, kami akan tetap laksanakan eksekusi. Bahwa kemudian ada fakta baru yang disampaikan pihak PTPN VII, kami akan telaah lagi.” kata Edwin.

Baca Juga :  Harga Membaik, PTPN I Supporting Co Genjot Produksi Karet

Pertemuan Jajaran PN Kotabumi berlangsung setelah ratusan massa SPPN VII menggelar aksi damai di halaman kantor PN Kotabumi.

Membentang belasan spanduk, massa yang seluruhnya adalah karyawan PTPN VII itu menuntut PN Kotabumi membatalkan rencana eksekusi lahan 461 Ha yang sejak 1983 dikelola oleh PTPN VII. Padahal, lahan tersebut secara historis dan legalitas jelas dikuasai PTPN VII.

Orasi oleh kordinator aksi massa di jeda setelah pihak PN Kotabumi mempersilakan 10 perwakilan massa untuk berdialog di Ruang Media Center PN Kotabumi.

Hadir pada pertemuan itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, dan beberapa pejabat Polres.

Sementara dari pihak PTPN VII hadir Kabag Sekretariat dan Hukum, Kasubbag Hukum, Manajer Kebun Bungamayang, serta Sekretaris Jenderal SPPN VII dan didampingi pula oleh Pengacara Perusahaan.

Kepada pihak PN, Sekjen SPPN VII memohon agar PN Kotabumi menangguhkan rencana eksekusi lahan 461 Ha dimaksud.

Untuk meyakinkan permohonan ini, telah dipaparkan fakta-fakta dokumen formal yang secara historis merupakan data yuridis berupa Putusan Pengadilan Kotabumi serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan oleh Petugas PN Kotabumi yang telah memutus sengketa di atas areal 1.132 Ha yang di dalamnya termasuk areal 461 Ha merupakan milik PTPN VII bukan milik PT Bumi Madu Mandiri.

Baca Juga :  Petani Mitra PTPN VII Minati Program 'Makmur'

“Kami mohon PN Kotabumi untuk membatalkan, atau minimal menunda eksekusi, dengan alasan Pertama, kekeliruan fakta lokasi lahan yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan amar putusan.

Kedua, sedang berlangsung upaya hukum di Tingkat Pertama maupun di Tingkat Mahkamah Agung melalui Upaya Peninjauan Kembali, ketiga adanya surat Direksi PTPN III (Persero) selaku Pemegang Saham PTPN VII kepada Kapolri soal perlindungan aset lahan. Dan yang paling prinsip, bahwa lahan tersebut sudah dinyatakan sebagai milik PTPN VII sejak 2006 sesuai Putusan PN Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Turut hadir pula saksi hidup dari pihak PTPN VII yang turut menyaksikan proses eksekusi atas areal 1.132 Ha yang di dalamnya terdapat lahan sengketa saat ini seluas 461 Ha.

“Saya adalah saksi hidup sebagai salah satu pelaku dalam pelaksanaan eksekusi atas amar putusan PN Kotabumi yang inkracht serta telah dilaksanakan eksekusi pada tahun 2006 serta dikuatkan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani Pak Sahlan Efendi selaku Ketua PN Kotabumi bahwa perkara tersebut telah selesai dan Amar Putusan telah dilaksanakan oleh PTPN VII.

Baca Juga :  Malam Penutupan Lampung Fair Akan Dihibur The Virgin, Kembang Api, dan Pengumuman Juara Anjungan

Salah satu orang yang bertandatangan pada putusan itu juga masih bertugas di PN Kotabumi hari ini, yakni Pak Erwansyah selaku Jurusita PN Kotabumi. Kalau berkenan, Bapak bisa menghadirkan beliau ke sini. Intinya, semua proses hukum atas lahan itu sudah selesai dan dinyatakan milik PTPN VII,” kata dia.

“Waktu pembayaran ganti rugi itu, Pak Sahlan selaku Ketua PN Kotabumi juga hadir menyaksikan proses pelaksanaan eksekusi atas Amar Putusan yang telah inkracht tersebut pada tahun 2006. Tempat pelaksanaan eksekusi tersebut di Hotel Cahaya (Kotabumi), serta disaksikan oleh Para Pihak dan Kuasa Hukumnya dan membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Eksekusi,” lanjut dia.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara Teddy R mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas terkait proses pelaksanaan eksekusi ini. Beliau juga mempersilakan para pihak untuk menempuh jalur hukum yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Naz)

Berita Terkait

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Menanam Harapan: Anak Muda Lampung Bangun Pertanian Organik dari Desa
Teh Hitam dan Teh Hijau Produksi PTPN I Regional 7 Sukses Raih Penghargaan Nasional
Apindo Lampung Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor Impor
Semarak Bazar UMKM Fatayat NU Warnai Peringatan Harlah ke-75
PTPN I Regional 7 Resmikan Kedaton Harmoni Alam
Donor PTPN I Regional 7 Kumpulkan 61 Kantong Darah
ASPEKNAS Lampung Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:30 WIB

Menanam Harapan: Anak Muda Lampung Bangun Pertanian Organik dari Desa

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:22 WIB

Teh Hitam dan Teh Hijau Produksi PTPN I Regional 7 Sukses Raih Penghargaan Nasional

Senin, 19 Mei 2025 - 20:30 WIB

Apindo Lampung Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor Impor

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:36 WIB

Semarak Bazar UMKM Fatayat NU Warnai Peringatan Harlah ke-75

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB