Bandar Lampung (dinamik.id) – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila, Selasa 19 Maret 2024.
Rektor menguraikan peran dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses tender tersebut. Menurutnya, sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku mutlak ditetapkan oleh ADB.
“Pokja Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi. Setelah pokja nanti direviu oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. ADB yang mengevaluasi. Selanjutnya ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Rektor sekaligus menyoroti kesalahpahaman media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), padahal yang berlaku adalah regulasi /aturan dari ADB. “Dan ternyata itu memang sesuai, makanya ADB memberikan persetujuan,” tegas.
Dengan demikian progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Klarifikasi Soal Dugaan Foto Pertemuan
Prof Lusmeilia Afriani juga angkat bicara atas berita yang menyebutkan bahwa Rektor Unila melakukan pertemuan sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto. Menurutnya hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila.
Foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.
Pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Rektor menegaskan, Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek RSPTN Unila, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPK RSPTN Unila Andius Dasa Putra, Ph.D., menambahkan, Unila tidak ada hubungan sama sekali dengan pemenang proyek. Unila hanya sebagai tempat dan penerima manfaat dari pembangunan RSPTN. “Jadi dugaan persekongkolan itu tidak mungkin terjadi, sebab tidak mudah bagi suatu perusahaan mengikuti tender. Ada berbagai kriteria dan latar belakang perusahaan,” katanya. (Pin)