Bandar Lampung – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Komisariat Universitas Lampung sebagai tuan rumah kegiatan bincang kopri seasons 3 mengangkat tema “Kajian BAB V UU No 12 Th 2022″, di Lamban Pergerakan Unila, Sabtu 18 Mei 2024.
Ketua 1 Kaderisasi KOPRI PC PMII Bandar Lampung, Sherin Malinda, mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai salah satu langkah untuk menghidupkan kembali proses kaderisasi kopri di masing-masing komisariat di Bandar Lampung. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi asupan intelektual bagi anggota dan kader PMII selain dari pada itu kegiatan ini sebagai wujud kepedulian terhadap kekerasan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi.
“Tujuan kegiatan yang kita laksanakan ini mengarah ke penjelasan terkait UU TPKS sehingga teman-teman dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, bahkan jika sudah terjadi, mereka yang menjadi korban tidak segan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, pemantik Sayyidah Sekar Dewi Kulsum, S.H., M.H. dalam bincang kopri kali ini mengkaji kembali UU TPKS BAB V HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
Ia berharap dengan bincang kopri dapat mempertahankan dan melindungi kaum perempuan dalam Kekerasan Seksual dalam lingkungan organisasi dan perguruan tinggi.
“ dengan adanya tindak pidana restitusi dan tambahan ini merupakan angin segar karena melalu restitusi ini diharapkan korban mau melakukan pelaporan, selain itu melalui pidana tambahan, pengumuman identitas pelaku ini memberikan efek jera tersendiri bagi pelaku” ungkapnya.
Selain itu, Ketua KOPRI Komisariat Universitas Unila, Halimatussa’diah menambahkan, hari ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi kami para kopri untuk mengkaji kembali tentang UU TPKS.
Acara bincang kopri seasons 3 ini dihadiri perwakilan kopri UNILA serta Universitas Polinela Selanjutnya, kegiatan Bincang Kopri Seasons 4 KOPRI Komisariat Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang akan menjadi tuan rumah. (Pin)