Webinar Internasional Prodi S2 HKI Bahas Dinamika Harta Gono-gini

Minggu, 9 Juni 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Webinar Internasional yang mengusung tema Dynamic of Resolving Joint Assets in Marriages in Southeast Asia atau Dinamika Penyelesaian Aset Bersama dalam Pernikahan di Asia Tenggara.

Webinar yang dihadiri secara online oleh lebih dari 300 peserta ini diadakan pada Jumat (07/06/2024), yang merupakan kolaborasi Pascasarjana UIN RIL dengan Department of Syariah and Law (Academy of Islamic Studies, University of Malaya-Malaysia) dan Head of Religious Chamber (The Supreme Court of the Republic of Indonesia) atau Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana Prof Dr Ruslan Abdul Ghofur MSi berharap acara ini dapat memberikan wawasan yang sangat berharga di tingkat internasional, khususnya bagi akademisi dan mahasiswa yang berspesialisasi dalam kualitas Hukum Keluarga Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harta Bersama, di Indonesia biasa disebut dengan Harta Bersama atau Harta Gono-Gini, atau Harta sepencaharian di Malaysia dan Singapura, merupakan topik yang sangat menarik dan penting untuk dibahas.

Webinar kali ini menghadirkan Prof Dr H Alamsyah MAg Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL sebagai keynote speaker. Ia memaparkan materi berjudul Dinamika Pembagian Harta Bersama dalam Fikih Kontemporer.

Baca Juga :  Bakal Gelar Even Spectacular English Competition 5.0, Ketua HMJ PBI UIN RIL : Semoga Lancar

Kemudian narasumber lainnya yakni Prof Dr H Amran Suadi MHum MM (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia), Dr Sadali bin Rasban (Consultant in Islamic Estate-Singapore), Dr Mohd Norhusairi bin Mat Hussin (Department of Syariah and Law, Academy of Islamic Studies, University of Malaya, Malaysia), dan Dr Abdul Qodir Zaelani MA (Sekretaris Program Magister S2 HKI UIN RIL).

Dalam paparannya yang berjudul Dinamika Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Indonesia, Prof Amran menyebutkan bahwa harta bersama bukan hanya pendapatan yang dihasilkan dari harta bersama, tetapi juga pendapatan yang dihasilkan dari barang-barang pribadi.

“Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dilindungi dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi segala penghasilan atau pertumbuhan yang diperoleh dari harta itu selama perkawinan menjadi milik bersama kedua pasangan,” ucapnya.

Sedangkan Dr Sadali menjelaskan bahwa definisi harta bersama di Singapura sebenarnya hampir sama dengan di Indonesia. Di Singapura, meskipun harta tersebut dimilikinya sebelum menikah, jika salah satu pihak menyatakan harta tersebut sebagai harta bersama dan diterima oleh pasangan yang lain bahwa harta tersebut diperoleh (sebelum atau sesudah perkawinan), maka harta tersebut itu dapat didefinisikan sebagai aset bersama juga.

Baca Juga :  Jalani Asesmen Lapangan oleh Lamdik, S2 PBA Optimis Hasilkan Terbaik

Dr Mohd Norhusairi menerangkan materi The Practice of Harta Sepencarian in Malaysia. Ia menyebutkan, pembagian Harta Sepencarian dalam perceraian merupakan suatu praktik adat di Kepulauan Melayu.

Definisi harta bersama di Malaysia hampir sama dengan definisi harta bersama di Indonesia. Norhusairi menyampaikan, meskipun peraturan tersebut mengatur bahwa pembagian harta bersama adalah setengah bagi masing-masing pihak, namun dalam beberapa hal dapat berbeda jika ada kesepakatan di antara mereka, dan keadaan tertentu juga dapat mengubah perhitungan tersebut.

Sementara, Dr Abdul membahas mengenai The Dynamics of Resolving Joint Assets in Inheritance Among Ethnic Groups in Lampung Province, atau Dinamika Penyelesaian Harta Bersama dalam Kewarisan di Lampung.

Webinar ini juga melibatkan delapan mahasiswa dari beberapa kampus dalam parallel session. Mereka memaparkan penelitiannya yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam. (Pin)

Berita Terkait

Karo AUPKK Tekankan Implementasi Lima Budaya Kerja Kemenag
Unila Akan Gelar Kirab Merah Putih Rangkaian Dies Natalis ke-59
Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II
Sepakat Jalin Kerjasama, UIN RIL dan IPB University Tandatangani MoU
Unila Panen Raya Sayuran Sambut Dies Natalis ke-59
LPPM dan DWP Gelar Seminar Prevensi Penguatan Psikologis Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Unila Berkomitmen Membantu Pelayanan Fasilitas Olah Raga bagi Masyarakat Umum
Dua Guru Besar UIN RIL Jadi Dewan Hakim MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 13:59 WIB

Karo AUPKK Tekankan Implementasi Lima Budaya Kerja Kemenag

Selasa, 17 September 2024 - 13:54 WIB

Unila Akan Gelar Kirab Merah Putih Rangkaian Dies Natalis ke-59

Jumat, 13 September 2024 - 16:38 WIB

Unila Gelar Kejurnas Pencak Silat Piala Rektor II

Jumat, 13 September 2024 - 13:49 WIB

Sepakat Jalin Kerjasama, UIN RIL dan IPB University Tandatangani MoU

Kamis, 12 September 2024 - 15:14 WIB

Unila Panen Raya Sayuran Sambut Dies Natalis ke-59

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Seruput Teh Hijau Dempo, Tuhu Bangun: Legit Banget Ini

Rabu, 18 Sep 2024 - 12:18 WIB