Mikdar Ilyas : Oknum Luluskan PPDB Langgar Aturan Harus Disanksi Berat!!!

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menekankan agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK berjalan sesuai aturan. Semua calon siswa/i yang dinyatakan lulus harus menggunakan data kepala keluarga yang sesuai antara rapor, KK dan Ijazah.

Demikian benang merah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di ruang Komisi V, Kamis 20 Juni 2024.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi V Mikdar Ilyas dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tommy Efra Hendarta dan sejumlah perwakilan MKKS.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikdar Ilyas menyampaikan dari hasil RDP yang digelar, ada sejumlah poin penting yang dapat disimpulkan. Pertama bahwa dinas pendidikan akan menerapkan aturan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Ratusan Massa Geruduk Kantor KPU Lampung, Ternyata Ini Alasannya

Semua calon siswa/i yang dinyatakan lulus harus menggunakan data kepala keluarga yang sesuai antara rapor, KK dan Ijazah. Kedua terhadap jalur afirmasi dan prestasi tetap menerapkan zonasi serta akan ada uji kemampuan calon siswa.

Dalam kesempatan itu, politisi Gerinda tersebut menekankan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan terhadap prioses PPDB dan memastikan semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, sekolah, hingga calon peserta didik, mematuhi peraturan yang berlaku.

Apabila ada pihak yang terbukti tidak sesuai aturan maka akan menerima sanksi yang berat.

Baca Juga :  Aktifis Lampung Gelar Aksi Bubarkan DPR, Pakai Topeng Simbol Perlawanan

“Sudah ditekankan supaya tidak ada lagi permainan-permainan yang terjadi, seperti yang menjadi kekhawatiran siswa/i atau orang tua siswa di Lampung. Ketika nanti ada peserta didik yang dinyatakan lulus, tetapi terbukti tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka harus siap menerima sanksi seberat-beratnya,” tegas anggota DPRD empat periode itu.

Ia juga menekankan pemberian sanksi adalah salah satu upaya untuk mewujudkan proses seleksi PPDB secara lebih baik dan fair. Sehingga, dugaan permainan oknum-oknum seperti tahun sebelumnya tidak terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Tommy Efra Hendarta mengatakan pihaknya berkomitmen, melaksanakan PPDB sesuai dengan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Ingatkan Pentingnya Evaluasi dan Transparansi Program MBG

Menurut Tommy, pihaknya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.

“Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain, maka sanksinya akan dicopot,” kata Tommy.

Sementara, Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin profesionalitas.

Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan dengan melibatkan Disdukcapil untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.

“Kemudian, calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Mufid)

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi
PWI dan Polda Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemerintahan

BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP

Selasa, 13 Jan 2026 - 16:43 WIB