Mikdar Ilyas : Oknum Luluskan PPDB Langgar Aturan Harus Disanksi Berat!!!

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menekankan agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK berjalan sesuai aturan. Semua calon siswa/i yang dinyatakan lulus harus menggunakan data kepala keluarga yang sesuai antara rapor, KK dan Ijazah.

Demikian benang merah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di ruang Komisi V, Kamis 20 Juni 2024.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi V Mikdar Ilyas dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tommy Efra Hendarta dan sejumlah perwakilan MKKS.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikdar Ilyas menyampaikan dari hasil RDP yang digelar, ada sejumlah poin penting yang dapat disimpulkan. Pertama bahwa dinas pendidikan akan menerapkan aturan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Tim Bandar Lampung Bahagia Melakukan Fogging Gratis Di Sukarame

Semua calon siswa/i yang dinyatakan lulus harus menggunakan data kepala keluarga yang sesuai antara rapor, KK dan Ijazah. Kedua terhadap jalur afirmasi dan prestasi tetap menerapkan zonasi serta akan ada uji kemampuan calon siswa.

Dalam kesempatan itu, politisi Gerinda tersebut menekankan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan terhadap prioses PPDB dan memastikan semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, sekolah, hingga calon peserta didik, mematuhi peraturan yang berlaku.

Apabila ada pihak yang terbukti tidak sesuai aturan maka akan menerima sanksi yang berat.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten

“Sudah ditekankan supaya tidak ada lagi permainan-permainan yang terjadi, seperti yang menjadi kekhawatiran siswa/i atau orang tua siswa di Lampung. Ketika nanti ada peserta didik yang dinyatakan lulus, tetapi terbukti tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka harus siap menerima sanksi seberat-beratnya,” tegas anggota DPRD empat periode itu.

Ia juga menekankan pemberian sanksi adalah salah satu upaya untuk mewujudkan proses seleksi PPDB secara lebih baik dan fair. Sehingga, dugaan permainan oknum-oknum seperti tahun sebelumnya tidak terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Tommy Efra Hendarta mengatakan pihaknya berkomitmen, melaksanakan PPDB sesuai dengan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud.

Baca Juga :  Kampanye Akbar di Pesisir Barat, Rahmat Mirzani Djausal Titip Pesan Jaga Kerukunan

Menurut Tommy, pihaknya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.

“Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain, maka sanksinya akan dicopot,” kata Tommy.

Sementara, Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin profesionalitas.

Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan dengan melibatkan Disdukcapil untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.

“Kemudian, calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Mufid)

Berita Terkait

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung
Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi
PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung
Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan
Penggunaan Sirine dan Strobo Dievaluasi, Kakorlantas: Sirine Kalau Mendesak!
Habis Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Terbitlah “Hasan Nasbi’ Komisaris Pertamina
Giri Akbar Apresiasi MBG Lampung Tertinggi Nasional: 1,3 Juta Warga Telah Menikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:27 WIB

BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG, 2 di Antaranya di Lampung

Sabtu, 27 September 2025 - 19:01 WIB

Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi

Kamis, 25 September 2025 - 20:38 WIB

PWI Pusat Resmi Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

Rabu, 24 September 2025 - 13:14 WIB

Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung

Senin, 22 September 2025 - 16:33 WIB

Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Bentuk Tim Pengawas MBG

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:44 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Petani Tuba Antusias Ikut Program Kemitraan Tebu SGC

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:28 WIB