Pengumuman, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Denda PBB Untuk Tiga Tahun Kebelakang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2020 hingga 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Karang Indah Mall Beroperasi 24 Jam

Ia menerangkan, pembebasan pembayaran denda PBB tersebut untuk mempermudah serta meringankan beban masyarakat.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sama halnya pemutihan pajak kendaraan, program ini juga menghapus dendanya, jadi wajib pajak membayar pokoknya dari tahun 2020 sampai 2023. Dan ini hanya sampai akhir Desember 2024,” katanya.

Baca Juga :  SDN 20 Way Serdang Mesuji, Lakukan Program Inovasi Pembelajaran Paket Komplit

“Pembayaran bisa melalui online Tokopedia, ataupun minimarket seperti Alfamart ataupun Indomaret. Jadi kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lapor Bu Mensos, Rekrutmen Pendamping PKH di Lampung Diduga Syarat Kecurangan

Desti mengungkapkan, capaian realisasi PBB pada bulan Oktober 2024 ini sudah mencapai Rp 75 miliar lebih

“Untuk targetnya Rp 104 miliar (Perubahan, red). Mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai,” tandasnya.

Berita Terkait

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi
KH. Izzudin Abdussalam Ajak Kaum Muda Lampung Amalkan Nilai Aswaja dalam Keseharian
Lampung Suarakan Kemanusiaan, Bela Palestina Hari Ini!
Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April
Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan
PWI Lampung Dukung Relawan Peduli Palestina Aksi Damai 19 April 2025
Demokrat Putar Haluan, Nanda-Anton Makin Melenggang
H. Aprozi Alam Desak Kemenag Evaluasi Menyeluruh PPIU, Cabut Izin PT KJF Medan, dan Tindak Travel Umrah Nakal

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 19:31 WIB

Rayakan Waisak 2569 BE, Umat Buddha Lampung Tanam Pohon dan Apotek Hidup Lewat Gerakan Eco Theologi

Sabtu, 19 April 2025 - 14:35 WIB

Lampung Suarakan Kemanusiaan, Bela Palestina Hari Ini!

Jumat, 18 April 2025 - 11:05 WIB

Pemilihan Ketua IJP Lampung 2025: Pendaftaran Calon Dibuka Mulai 22 April

Jumat, 18 April 2025 - 02:26 WIB

Jflowers 2025 Panas! Bara DC Ungguli Dani F.POOL dalam Laga Penentuan

Rabu, 16 April 2025 - 15:35 WIB

PWI Lampung Dukung Relawan Peduli Palestina Aksi Damai 19 April 2025

Berita Terbaru