KPU Lampung Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024

Minggu, 22 September 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa rapat pleno tertutup berlangsung di kantor KPU di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 21 September 2024.

“Pleno tertutup ini selesai pada tanggal 22 September pukul 10.47 WIB, dihadiri lengkap oleh tujuh komisioner,” kata Erwan.

Dalam rapat tersebut, KPU Lampung menandatangani berita acara mengenai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tahun 2024.

“Dalam berita acara ini, kami telah sepakat menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor: 285/2024,” jelasnya.

Erwan melanjutkan, pasangan calon yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela, yang didukung oleh sembilan partai: Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah sebesar 78,63 persen.

Baca Juga :  KPU Minta Dukungan Penggunaan IT Dalam Rangka Pelaksanan Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi – Sutono didukung oleh PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sah 16,89 persen.

Erwan menjelaskan, partai pengusung itu sesuai dengan pada saat mendaftar, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung tidak akan mempengaruhi data di KPU. “Karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sah, KPU Tetapkan Ela-Azwar Pemenang Pilkada Lamtim 2024

Setelah penetapan, pasangan calon diharuskan mengajukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu pada 24 September. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan tim kampanye kepada KPU. (Amd)

Berita Terkait

Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai
Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga
PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Kelas Migran Diakui Nasional, Elly Wahyuni Apresiasi Langkah Gubernur Lampung
Fatikhatul Khoiriyah: Ibu adalah Sumber Kekuatan dan Harapan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:48 WIB

Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:11 WIB

Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:34 WIB

PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:31 WIB

Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:11 WIB

Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Berita Terbaru