Dugaan Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Minta DPR RI Bergerak

Kamis, 26 September 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung kembali menyalakan api perlawanan dengan tuntutan yang tak lagi asing bagi publik terkait dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC.

Surat resmi yang mereka layangkan ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menggemakan keresahan yang sudah lama dirasakan masyarakat, Selasa, 24 September 2024 lalu.

Indra Musta’in, Ketua DPP AKAR Lampung, menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar masalah perpajakan semata. “Ini lebih dari sekadar pengemplangan pajak. PT SGC terlibat dalam berbagai pelanggaran mulai dari dugaan penyerobotan lahan, cacat hukum dalam HGU, KKN, pencemaran lingkungan, hingga pengemplangan pajak,” tegas Indra.

AKAR Lampung, sebagai gerakan yang berakar pada perjuangan masyarakat, terus mendesak agar setiap kezaliman dan pelanggaran hukum yang dilakukan PT SGC diusut hingga tuntas. Indra mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah menjadi rahasia umum, bahkan di kalangan penegak hukum.

“Namun, besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan antara petinggi perusahaan dengan pejabat negara membuat perusahaan ini seolah kebal hukum,” ujarnya.

Harapan besar kini ditumpukan pada Komisi II DPR RI. Surat yang mungkin terlihat sederhana ini menyimpan ekspektasi yang mendalam dari rakyat Lampung, yang berharap para wakil mereka di Senayan bergerak membela kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas belaka.

Baca Juga :  LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

“Kami berharap DPR RI dapat bersikap independen dan turun tangan menyelesaikan berbagai persoalan di Provinsi Lampung,” tambah Indra.

Ketua Bidang Advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti, juga turut angkat suara. Baginya, surat audiensi ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan jembatan bagi rakyat untuk menyampaikan keresahan mereka.

“Dukungan terhadap perjuangan rakyat yang mencari keadilan sangat penting. Kami berharap DPR RI benar-benar memperhatikan setiap keluhan yang kami sampaikan,” jelasnya.

Rian juga menyoroti dugaan KKN dan pelanggaran hukum di masa kepemimpinan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Ia mengingatkan publik tentang kebijakan kontroversial yang dikeluarkan saat pandemi COVID-19 sedang memuncak.

Baca Juga :  Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor

“Ketika semua orang fokus menghadapi pandemi, Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 yang melegalkan panen tebu dengan cara membakar. Ini hanya menambah masalah di tengah krisis,” ungkap Rian.

Di balik setiap pernyataan yang disampaikan, tersirat kegeraman dan keinginan kuat untuk perubahan. Kini, masyarakat Lampung menanti dengan waspada, apakah DPR RI akan benar-benar turun tangan atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seiring waktu, seperti angin yang berlalu.

Berita Terkait

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB