7.305 Kendaraan ‘Nyamar’ Jadi Angkutan Umum, Pajak Kendaraan Lampung Kebobolan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (dinamik.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Dalam laporan audit per 31 Desember 2023, terungkap bahwa sejumlah kendaraan yang seharusnya tidak berhak mendapatkan insentif justru menerimanya, yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah, Senin, 14 Oktober 2024.

Dari target Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp3,3 triliun, realisasinya mencapai Rp3,2 triliun atau 97,70%. Sebagian besar dari pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1 triliun. PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan faktor tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung.

Sistem pemungutan pajak ini dikelola oleh 15 UPTD yang tersebar di seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung. Namun, audit BPK menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan terkait kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna kuning, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum.

Baca Juga :  Definitif, Afrizal Ketua DPW Persadin dan Syarifudin Direktur LBH Persadin NTB

Kendaraan Plat Kuning Tanpa Badan Hukum

Audit BPK mencatat adanya 7.305 kendaraan dengan TNKB warna kuning yang dimiliki perorangan, padahal aturan mensyaratkan kendaraan umum harus dimiliki oleh badan hukum. Sementara itu, sebanyak 21.581 kendaraan lainnya sudah berbadan hukum. Kendaraan TNKB kuning yang dimiliki perorangan tidak dikenakan pajak progresif, menyebabkan tarif PKB yang dikenakan hanya 1,5%. Ini mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan pajak.

1.508 Kendaraan Tak Terdaftar di Dishub

BPK juga menemukan bahwa 1.508 kendaraan bermotor dengan TNKB kuning tidak terdaftar dalam data Dinas Perhubungan (Dishub). Pemberian insentif pajak kepada kendaraan-kendaraan ini dinilai tidak sesuai dengan aturan, yang berpotensi merugikan penerimaan daerah sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Juga :  Gaji Tak Cukup, Kuli Serabutan di Kaliawi Bandar Lampung ini Nyambi Jualan Sabu dan Ekstasi di Gang Rumah

Ketidaksesuaian KBLI pada Badan Usaha

Sebanyak 180 badan usaha yang mengajukan rekomendasi STNK untuk angkutan umum barang dan penumpang tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan aturan Pergub Lampung Nomor 29 Tahun 2022. Hal ini menyebabkan potensi kehilangan pajak sekitar Rp1,5 miliar.

Semntara itu, Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menanggapi temuan BPK dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga instansi, yaitu Dishub, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). SKB ini akan dikirim ke UPTD Samsat di Lampung untuk memastikan proses pemberian insentif pajak lebih tertib.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Lampung Tekankan Kualitas Pelayanan Wajib Pajak

Bambang menegaskan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan angkutan umum harus memenuhi beberapa syarat, termasuk kepemilikan kendaraan oleh badan hukum, TNKB berwarna kuning, serta memiliki kode KBLI yang terdaftar dalam sistem OSS dan terverifikasi. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, insentif tidak akan diberikan.

“Mulai 5 Januari 2025, insentif hanya akan diberikan jika KBLI badan usaha telah terverifikasi,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan terus dipantau oleh Bapenda Provinsi Lampung, dan proses perpanjangan plat TNKB kuning akan diblokir jika tidak memenuhi syarat.

Berita Terkait

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyerahkan Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatra pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri kepada Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar yang mewakili Bupati di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026) malam.

Daerah

Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:42 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyerahkan piagam dan piala kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Ballroom Hotel Radisson Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026) malam.

Pemerintahan

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:24 WIB