Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mengungkap hasil pendokumentasian selama sembilan tahun terkait dugaan dampak lingkungan dan sosial dari operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara di wilayah Sumatera, dalam kegiatan media briefing yang digelar pada Selasa (21/4).
Dalam pemaparannya, koalisi menyoroti berbagai temuan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional PLTU. Dampak tersebut mencakup penurunan kualitas udara, paparan debu, hingga potensi gangguan kesehatan jangka panjang.
Koalisi menyatakan bahwa laporan temuan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hingga saat ini, tindak lanjut yang diharapkan dinilai belum terlihat secara konkret.
“Selama hampir satu dekade, berbagai temuan telah dihimpun dan disampaikan. Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses tindak lanjutnya belum memberikan perubahan yang signifikan di lapangan,” ujar perwakilan koalisi.
Salah satu contoh kondisi di lapangan ditemukan di wilayah Aceh. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat dugaan penggunaan material dari kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagai campuran bahan bakar dalam operasional PLTU. Selain itu, ditemukan pula praktik pembuangan limbah hasil pembakaran batubara berupa abu sisa produksi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan berdampak pada kehidupan masyarakat.
Di Lampung, persoalan serupa turut menjadi perhatian. Wilayah-wilayah yang berdekatan dengan PLTU, khususnya di kawasan pesisir dan permukiman warga, menghadapi kekhawatiran terkait kualitas lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Dalam sesi diskusi, sejumlah jurnalis menekankan pentingnya mengurai akar persoalan yang menyebabkan dugaan pelanggaran terus berulang, sekaligus mempertanyakan hambatan pada level kebijakan yang berpotensi memperlambat penyelesaian.
Di tengah kondisi tersebut, penguatan peran publik dinilai menjadi elemen penting. Penyebarluasan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran, sekaligus mendorong akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.
Koalisi STuEB menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat, media, dan berbagai pihak menjadi kunci agar isu ini tidak berhenti pada laporan semata, melainkan berlanjut pada upaya nyata dalam perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) terdiri dari :
1. Apel Green Aceh
2. Perkumpulan pembela lingkungan hidup (P2LH) Aceh
3. Yayasan Srikandi lestari Sumatra Utara
4. lembaga tiga beradik jambi
5. LBH Padang
6. LBH pekan baru
7. Sumsel bersih
8. hutan kita institut ( HAKI)
9. yayasan anak padi lahat
10. kanopi hijau Indonesia
11. LBH bandar Lampung
12. jaringan masyarakat peduli enargi bersih Lampung
13. yayasan konservasi way seputih (YKWS) Lampung
14. Fitra riau. (**)












