Pemkot Bandar Lampung Tunggu Surat Edaran Pusat untuk Penetapan UMK 2025

Senin, 4 November 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan proses penetapan UMK masih menunggu kebijakan dari pusat yang biasanya diawali dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja kepada gubernur. Lalu gubernur meneruskan surat edaran tersebut kepada wali kota dan bupati untuk melanjutkan proses penetapan di daerah masing-masing.

“Dari tahun ke tahun, prosesnya selalu seperti itu, jadi saat ini kami masih menunggu surat edaran tersebut,” ujar Hardiansyah, Senin (4/11).

Penetapan UMK setiap tahunnya dihitung dengan rumus yang terdiri dari beberapa indikator, salah satunya data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hardiansyah menambahkan bahwa meskipun proses perumusan UMK tetap sama, angka yang digunakan dalam perhitungan berubah berdasarkan data terbaru dari BPS.

Tak hanya itu, dalam menentukan besaran kenaikan UMK, pihaknya melibatkan dewa pengupahan yang terdiri dari perwakilan Bappeda, serikat pekerja, BPS, asosiasi pengusaha, dinas perdagangan, pakar ketenagakerjaan dari akademisi Unila dan UBL, serta Disnaker Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  DPRD Mesuji Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Raperda APBD TA 2023

“Kita belum tahu berapa besaran kenaikannya karena masih menunggu data dari BPS,” jelasnya.

Sesuai aturan, penetapan UMK biasanya dilakukan paling lambat 30 November. Namun, pada tahun 2023, UMK ditetapkan pada Desember, sehingga ada kemungkinan penetapan tahun ini juga akan mundur.

“Saat ini menteri tenaga kerja baru, jadi kami menunggu kebijakan baru dari pusat,” katanya.

Perlu diketahui, UMK 2024 di Kota Tapis Berseri sebesar Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.

Berita Terkait

Ratusan Pengusaha EO mensukseskan Munas II Forum Backstagers Indonesia, Andro Rohmana Terpilih Menjadi Ketua Umum
Hasil Rekapitulasi KPU Lampung, Mirza-Jihan Unggul 3.300.681 Suara, Sementara Arinal-Sutono 691.076 Suara
KLASIKA: Melawan Dehumanisasi Profesi Guru untuk Kesejahteraan dan Perlindungan
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Mirza-Jihan Koordinasi dengan Menteri PUPR untuk Percepat Perbaikan Infrastruktur Lampung
Komisi II DPRD Lampung Dorong Dinas Ketahanan Pangan Jalin MoU dengan PLN untuk Program “Listrik untuk Pertanian Rakyat
KPU Gagal, Partisipasi Pemilih Dinilai Rendah
PWI Lampung Gelar Diskusi Publik, Bahas Energi dan Investasi untuk Masa Depan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:43 WIB

Ratusan Pengusaha EO mensukseskan Munas II Forum Backstagers Indonesia, Andro Rohmana Terpilih Menjadi Ketua Umum

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:31 WIB

Hasil Rekapitulasi KPU Lampung, Mirza-Jihan Unggul 3.300.681 Suara, Sementara Arinal-Sutono 691.076 Suara

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:01 WIB

KLASIKA: Melawan Dehumanisasi Profesi Guru untuk Kesejahteraan dan Perlindungan

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:54 WIB

Mirza-Jihan Koordinasi dengan Menteri PUPR untuk Percepat Perbaikan Infrastruktur Lampung

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:55 WIB

Komisi II DPRD Lampung Dorong Dinas Ketahanan Pangan Jalin MoU dengan PLN untuk Program “Listrik untuk Pertanian Rakyat

Berita Terbaru