Pemkot Bandar Lampung Tunggu Surat Edaran Pusat untuk Penetapan UMK 2025

Senin, 4 November 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan proses penetapan UMK masih menunggu kebijakan dari pusat yang biasanya diawali dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja kepada gubernur. Lalu gubernur meneruskan surat edaran tersebut kepada wali kota dan bupati untuk melanjutkan proses penetapan di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Buka MTQ Ke-52, Eva Dwiana Harap Dapat Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

“Dari tahun ke tahun, prosesnya selalu seperti itu, jadi saat ini kami masih menunggu surat edaran tersebut,” ujar Hardiansyah, Senin (4/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan UMK setiap tahunnya dihitung dengan rumus yang terdiri dari beberapa indikator, salah satunya data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hardiansyah menambahkan bahwa meskipun proses perumusan UMK tetap sama, angka yang digunakan dalam perhitungan berubah berdasarkan data terbaru dari BPS.

Baca Juga :  Hadiri Pengajian, Bupati Parosil Paparkan Program Andalan dan Singgung Akhir Masa Jabatan

Tak hanya itu, dalam menentukan besaran kenaikan UMK, pihaknya melibatkan dewa pengupahan yang terdiri dari perwakilan Bappeda, serikat pekerja, BPS, asosiasi pengusaha, dinas perdagangan, pakar ketenagakerjaan dari akademisi Unila dan UBL, serta Disnaker Kota Bandar Lampung.

“Kita belum tahu berapa besaran kenaikannya karena masih menunggu data dari BPS,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Gelar Debat Publik Terakhir Pilwakot Bandar Lampung Siang Hari

Sesuai aturan, penetapan UMK biasanya dilakukan paling lambat 30 November. Namun, pada tahun 2023, UMK ditetapkan pada Desember, sehingga ada kemungkinan penetapan tahun ini juga akan mundur.

“Saat ini menteri tenaga kerja baru, jadi kami menunggu kebijakan baru dari pusat,” katanya.

Perlu diketahui, UMK 2024 di Kota Tapis Berseri sebesar Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.

Berita Terkait

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC
PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim
Tetap Kompak Jelang Musda, Elit Golkar Lampung Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Tubaba Soroti Dugaan Proyek Siluman di Kecamatan Way Kenanga dan Batu Putih
Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik
Temuai Masa Aksi, Ketua DPRD Lampung Akan Sampaikan Aspirasi Ke DPR RI
Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Dorong Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual di TNBBS Tanggamus
Aksi Mahasiswa Lampung Tolak Pengesahan UU TNI dan RUU Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:47 WIB

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:43 WIB

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:12 WIB

Tetap Kompak Jelang Musda, Elit Golkar Lampung Buka Puasa Bersama

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:16 WIB

Kesiapan Arus Mudik: BPJN Lampung Pastikan Jalan Nasional Aman Dilalui Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 18:12 WIB

Temuai Masa Aksi, Ketua DPRD Lampung Akan Sampaikan Aspirasi Ke DPR RI

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:47 WIB

Berita

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:43 WIB