TULANGBAWANG BARAT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Rapat yang berlangsung di Wisma Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, minggu (10/11/2024) dihadiri oleh jajaran penyelenggara pemilihan dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan jajaran KPUD.
Dalam rapat ini, Kepala Bidang Formasi Data dan Informasi KPUD Tuababa, Fahmi Firmansyah, saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa, terdapat empat kategori yang memungkinkan pemilih melakukan pindah memilih.
“Proses pindah memilih bisa dilakukan dalam empat kategori, yaitu karena faktor pekerjaan di wilayah Tulangbawang Barat, kondisi kesehatan atau sakit, terdampak bencana, dan berada di lapas,” ungkap Fahmi Firmansyah.
Selain bertujuan menyusun data pemilih yang akurat, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya melakukan proses pindah memilih setidaknya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada H-7.
Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pemilih yang tidak dapat berada di tempat asalnya pada hari pemungutan suara, sehingga tetap dapat menggunakan hak pilihnya untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, daftar pemilih akan lebih tertib dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan.
“Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan demokratis, serta semua warga negara yang berhak dapat menyalurkan suaranya tanpa hambatan,”imbuhnya (rsd)