Ratusan Warga Gruduk Kantor KPU Metro, Tolak Pembatalan Paslon Wahdi – Qomaru di Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO (Dinamik.id) – Ratusan warga Metro, menggeruduk Kantor KPU Metro untuk memprotes pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada 2024 pada Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi tersebut, ratusan massa juga membawa banner yang menuntut KPU Metro, karena telah membuat gaduh dengan adanya putusan pembatalan tersebut, dan merasa Wahdi – Qomaru telah dizolimi oleh KPU Metro.

Baca Juga :  Relawan Aprozi Alam Berikan Bantuan Untuk Korban Musibah Kebakaran

Tim Kampanye Wahdi – Qomaru, Juniansyah mengatakan, putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan tersebut dianggap non prosedural, karena di dalam putusan pengadilan tidak ada yang namannya menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan KPU Metro ini cacat hukum, jadi tuntutan kami meminta agar putusan KPU ini segera dibatalkan,” kata Juniansyah.

Baca Juga :  GRANAT Apresiasi Polda Lampung Tangkap Jaringan Narkotika Internasional

Menurut Juniansyah, KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Pemilu harus bersikap netral dan tidak mencari-cari di dalam kesempatan. Mereka menduga, putusan tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme rapat pleno.

“KPU mengeluarkan putusan 421 tidak prosedural, tidak berdasarkan prosedur yang sebenarnya, dan tidak ada rapat plenonya, jadi kami meyakini tidak ada rapat plenonya,” ujar Juniansyah.

Sebelumnya, KPU Metro memutuskan untuk membatalkan pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada Metro 2024.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Eva - Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung 2024

Hal tersebut, diumumkan dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024. (Pin)

Berita Terkait

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan
DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru, Syukron Dorong Naik Jadi Perda
Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai
Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga
PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:56 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:52 WIB

DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:21 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB

DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru, Syukron Dorong Naik Jadi Perda

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:48 WIB

Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai

Berita Terbaru

Lainnya

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:32 WIB