Banyak Oknum ASN Diduga Tersandung Kasus Pidana, Sahdana: Lapor Merah Bagi Inspektorat Lampung

Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandarLampung—-(dinamik.id) Banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diduga tersandung kasus pidana baik ringan maupun sedang, hal tersebut tentunya menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana, Minggu (24/10/2021).

Politisi PDI-Perjuangan Lampung tersebut menyebut, banyaknya oknum ASN yang diduga tersandung kasus pidana dengan rentetan waktu yang tidak terlalu jauh menjadi lapor merah bagi Inspektorat Lampung. Pasalnya, Inspektorat menjadi leading sektor dalam hal pembinaan moral, spiritual dan pengawasan kepada para pegawai yang berdinas di lingkup Pemprov.

“Tentu ini menjadi lapor merah bagi Inspektorat Lampung, kita ambil contoh kasus dari dua oknum ASN yang diduga tersandung kasus pidana. Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat selaku stakeholder terkait,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas rentetan kejadian tersebut, anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut juga meminta Gubernur Arinal segera melakukan pembenahan di tubuh Inspektorat Lampung.

“Jangan sampai ulah segelintir oknum membuat citra pemimpinya jadi rusak, ini yang harus segera diantisipasi Pak Gubernur. Kita menyarankan agar Gubernur Arinal secepatnya mengambil tindakan tegas dan terukur, seperti melakukan pembenahan di tubuh Inspektorat Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Senin (25/10/2021) perihal penilaian lapor merah dari dewan terhadap kinerja Inspektorat Lampung, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sebelumnya diberitakan, belakangan ini ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang tengah disorot oleh publik. Bukan karena kinerjanya yang mengagumkan, tapi lebih kepada kondisi nahas yang menimpanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dan dikaji, berangkat dari kasus oknum ASN kesekretariatan DPRD Provinsi Lampung berinisial (ARN) yang digrebek selingkuh dengan salah satu karyawati Bank daerah, di sebuah rumah indekos di bilangan Urip Sumoharjo beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut tentunya menjadi perhatian masyarakat. Nahasnya, oknum tersebut terjerat pasal asusila yang perkaranya sedang ditangani Polsek Sukarame belum lama ini.

Selain itu, yang teranyar saat ini adalah kasus oknum ASN Pemprov Lampung yang berdinas di Dinas Perdagangan Lampung berpangkat eselon III dengan inisial (AG), tersandung kasus dugaan perampasan kendaraan Roda empat milik mahasiswa swasta di Lampung, yang terjadi belum lama ini. Kasus tersebut terungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung melalui Satreskrim setempat.

Dari kedua kasus tersebut tentunya menjadi cambuk bagi Gubernur Arinal untuk lebih maksimal dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik. Peningkatan pembinaan moral dan spiritual kepada seluruh jajaran perlu ditingkatkan.

Baca Juga :  Membaur, Nurhasah Terus Kunjungi Masyarakat Serap Aspirasi

Selain itu, kinerja Inspektorat Lampung sebagai stakeholder terkait dalam hal pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkup Pemprov Lampung patut dipertanyakan. Kenapa rentetannya dalam waktu yang tidak terlalu jauh tersebut, banyak oknum ASN yang terindikasi tersandung kasus pidana ringan maupun sedang.

Sementara itu, Jumat (22/10/2021) saat dikonfirmasi perihal ada beberapa oknum ASN di lingkup Pemprov Lampung yang terindikasi tersandung kasus pidana ringan dan sedang, Kepala Inspektorat Lampung Inspektur Freddy SM menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Akan kita tindak sesuai aturan ASN. Karena saat ini telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka kita serahkan sepenuhnya kepada mereka, biarkan proses hukum berjalan,” ucap dia.

“Selanjutnya nanti kita proses sesuai Aturan ASN tentang Disiplin PNS,” tambahnya.

Selain itu, saat ditanya lebih jauh terkait pembinaan moral para pegawai yang menjadi tugas dari Inspektorat, Eks Kepala Bapedda Lampung tersebut berdalih bahwa pembinaan kepada ASN secara rutin dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat struktural.

“Inspektorat Provinsi juga secara reguler melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat Daerah, termasuk ASN,” dalihnya. (Gus)

Berita Terkait

Jaga Silaturahmi dengan Para Relawan, Bung Iqbal: Terus Berjuang untuk Kebaikan Semua
Sisa 1 Keterwakilan Perempuan Dari 14 Nama Calon Komisioner KPU Lampung, Ini Penjelasan Timsel
Nasdem Tugaskan Naldi Rinara Sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung 2024-2029
Ini 14 Besar Calon Komisioner KPU Lampung 2024-2029, Satu Perempuan
Lima Partai Non-parlemen Nyatakan Dukung Pasangan ‘Ardjuno’, Siap Turun ke Desa-Desa
BEM dan PMII IBN Akan Gelar Dialog Interaktif Bahas Keterwakilan Perempuan di Pilkada Lampung
Dukung Mirza-Jihan, Pemuda Pancasila Diharapkan Jadi Bagian Pembangunan Lampung
15 Karya Terbaik Lomba Videopuisi Lampung Tahap 1 Resmi Terpilih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 15:24 WIB

Jaga Silaturahmi dengan Para Relawan, Bung Iqbal: Terus Berjuang untuk Kebaikan Semua

Rabu, 18 September 2024 - 14:27 WIB

Sisa 1 Keterwakilan Perempuan Dari 14 Nama Calon Komisioner KPU Lampung, Ini Penjelasan Timsel

Rabu, 18 September 2024 - 14:23 WIB

Nasdem Tugaskan Naldi Rinara Sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung 2024-2029

Rabu, 18 September 2024 - 12:09 WIB

Ini 14 Besar Calon Komisioner KPU Lampung 2024-2029, Satu Perempuan

Selasa, 17 September 2024 - 13:44 WIB

Lima Partai Non-parlemen Nyatakan Dukung Pasangan ‘Ardjuno’, Siap Turun ke Desa-Desa

Berita Terbaru