Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi saat dialog  Tokon Okupan dengan pihak PTPN 7

Dokumentasi saat dialog Tokon Okupan dengan pihak PTPN 7

NATAR – Seorang tokoh yang diduga sebagai penggerak massa untuk menggagalkan eksekusi riil terhadap lahan di Sidosari, Natar, sempat mengancam karyawan PTPN I Regional 7. Okupan berinisial CR, yang diketahui sebagai mantan Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, dengan arogan menghardik seorang satpam, mandor, dan para tukang yang sedang membantu membongkar rumah yang dieksekusi, Selasa, 31 Desember 2024.

Dengan nada keras dan bernada ancaman, CR mengusir karyawan dan memaksa para pekerja bangunan menghentikan pekerjaan mereka. Pria yang diduga terlibat dalam mafia tanah di lahan milik PTPN I Regional 7 ini juga mengerahkan massa, baik laki-laki maupun perempuan, dan memulai provokasi dengan menolak proses hukum eksekusi riil yang dilaksanakan PN Kalianda.

“Awalnya kondusif. Lalu datang massa yang sepertinya dibawa oleh CR. Dia mulai orasi dengan bahasa kasar, membuat massa berteriak-teriak. Anak muda yang ikut teriak-teriak itu disebut bernama L (inisial),” ujar Tugi, anggota Satuan Pengamanan yang bertugas mengawal proses eksekusi.

Situasi sempat memanas ketika kelompok penolak eksekusi terus berorasi dan memprovokasi massa. Namun, berkat penjagaan aparat Polri, TNI, dan Satpol PP, eksekusi tetap berlangsung tanpa gangguan berarti. CR, sebagai representasi pihak penggugat, turut menyaksikan eksekusi tersebut.

Meskipun sempat terjadi saling dorong antara massa dan aparat, proses eksekusi hingga hari kedelapan berjalan lancar. Asisten Keamanan pada Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, John Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa evaluasi proses eksekusi riil tidak menghadapi kendala berarti.

Baca Juga :  Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Seorang Bidan

Pantauan di lapangan menunjukkan masih ada beberapa rumah okupan yang belum dieksekusi, sebagian besar adalah milik mereka yang menolak putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Sedangkan rumah okupan yang menerima putusan dengan sukarela masih menunggu giliran eksekusi.

“Rumah yang sudah menerima putusan dan belum dieksekusi menunggu giliran karena tukang kami terbatas, dan mereka meminta agar bahan bangunan yang masih bisa digunakan tidak rusak,” kata John Iwan.

John Iwan memastikan bahwa seluruh bangunan di lahan tersebut akan dibersihkan, mengingat lahan itu segera dipergunakan oleh perusahaan untuk mencegah masalah di kemudian hari.”Kami pastikan semua bangunan di lahan tersebut bersih,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung
Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP, Dua DPO
Kasus Tewasnya Pelajar SMPN di Bandar Lampung, Pengamat: Wujud Negara Tak Mampu Lindungi Warga
Siswa SMPN 25 Bandar Lampung Tewas Diduga Akibat Kekerasan
Ansor Minta Kompolnas Dorong Polda Mengungkap Pembunuh Kader Fatayat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:43 WIB

Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:50 WIB

Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Senin, 30 Desember 2024 - 14:44 WIB

Besok, DPRD Bandar Lampung Panggil DLH Bahas TPA Bakung

Berita Terbaru