LDS Gelar Diskusi Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Tantangannya

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi bertajuk Ruang Tengah dengan tema

Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi bertajuk Ruang Tengah dengan tema "Catatan Awal Tahun: Putusan MK No.62/PU-XXII/2024"

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Lampung Democracy Studies (LDS) menggelar diskusi bertajuk Ruang Tengah dengan tema “Catatan Awal Tahun: Putusan MK No.62/PU-XXII/2024″ pada Rabu (22/1/2025).

Direktur LDS, Dedy Indra Prayoga, menjelaskan bahwa Diskusi Ruang Tengah merupakan wadah bagi para pegiat LDS untuk berkontribusi dalam pengembangan pengetahuan demokrasi, serta mendalami makna, cita-cita, dan masa depan demokrasi, khususnya di Indonesia.

‎”Pada sesi kali ini, kami menyambut kado awal tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.62/PU-XXII/2024 mengenai penghapusan Presidential Threshold. Langkah yang diambil MK ini memberikan angin segar bagi demokrasi dengan membuka akses yang lebih luas bagi semua pihak menuju situasi politik yang inklusif,” ungkapnya.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Fathul Mu’in, M.H., pakar Hukum Tata Negara, dan Ahmad Syarifudin, M.H., seorang akademisi.

Baca Juga :  Bergerak Bersama, Warga Desa Tua Wiralaga II Semangat Gotong-Royong

‎”Dedy juga menambahkan bahwa meski putusan MK merupakan langkah positif, banyak tantangan yang akan dihadapi ke depannya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pembentukan undang-undang untuk memastikan tidak ada distorsi dalam implementasinya.

‎Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fathul Mu’in, M.H mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi akhirnya mengubah pendiriannya terkait ambang batas pencalonan presiden setelah berulang kali mengajukan permohonan penghapusan Presidential Threshold.

‎”MK mencermati dominasi politik partai tertentu dalam pengusulan pasangan calon, sehingga berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih dengan alternatif pilihan yang terbatas. dinamika politik yang terjadi masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) sehingga mengancam kebhinekaan Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Syarifudin mengingatkan akan tantangan dari putusan tersebut. Meski banyak pihak yang menyambut gembira penghapusan ambang batas, dia menilai bahwa hal ini bisa memunculkan banyak calon yang hanya “cek ombak” tanpa komitmen serius.

‎menurtunya, banyak calon mungkin akan muncul hanya sebagai percobaan karena diberi kemudahan dalam pencalonan, namun di sisi lain, ini akan memicu pemborosan finansial yang besar. Selain itu, dengan dihapusnya ambang batas calon independen, mereka harus siap berhadapan dengan parlemen dalam menentukan kebijakan. Ini tentu membutuhkan konsolidasi yang kuat dan tidak mudah.

Baca Juga :  LDS Ungkap Sejumlah Temuan Potensi Pelanggaran PSU, Desak Pengawalan Rekapitulasi Suara

“Sebagai kajian ini bagus, namun sebagai realitas tentu banyak sekali tantangan nya. address dalam putusan ini ditujukan untuk partai politik, maka partai politik harus terus di ingatkan dan mau tidak mau harus mentransformasikan dirinya,” Ujarnya.

Dedy Indra Prayoga juga berharap bahwa penghapusan Presidential Threshold dapat menjadi langkah berani menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menekankan bahwa tantangan dan risiko yang muncul perlu diantisipasi dengan bijak.

“LDS mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan bahwa penghapusan PT ini berdampak positif bagi penguatan demokrasi Indonesia dan mengawal proses pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan,” tutupnya. (Amd)

Berita Terkait

GUSDURian Lampung Bawa Gagasan Rumah Ibadah Hijau dan Ruang Dialogis ke TUNAS 2025 Jakarta
Kadisdikbud Lampung Akan Buka Lomba Baca Puisi Esai
Mahasiswa Bukan Penonton: Fatikhatul Khoiriyah Serukan Peran Nyata di Tengah Bangsa
Mengenal MACI: Ruang Informasi Publik yang Edukatif dan Terpercaya
Prof Abdul Haris: PMII Benteng Moral dan Intelektual Bangsa
PKN PMII ke-19 Tahun 2025, Soroti Disiplin Intelektualisme dan Disiplin Moral Kader
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Bahas RUU KUHAP yang Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:12 WIB

GUSDURian Lampung Bawa Gagasan Rumah Ibadah Hijau dan Ruang Dialogis ke TUNAS 2025 Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Kadisdikbud Lampung Akan Buka Lomba Baca Puisi Esai

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Mahasiswa Bukan Penonton: Fatikhatul Khoiriyah Serukan Peran Nyata di Tengah Bangsa

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Mengenal MACI: Ruang Informasi Publik yang Edukatif dan Terpercaya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Prof Abdul Haris: PMII Benteng Moral dan Intelektual Bangsa

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB