Kementan Tetapkan Harga Singkong 1.350 Perkilo, Perusahan Harus Patuh

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta.

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menetapkan kesepakatan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

Baca Juga :  Disnakeswan Lampung Jamin Stok Daging Ayam dan Telur Aman Jelang Ramadan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyampaikan tim dari Kementan akan turun langsung untuk melihat kondisi lapangan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kata Menteri di rapat, harga 1.350, tidak ada yang tidak terima keputusan ini, soal potongan, Dirjen akan turun evaluasi gimana kondisi singkong di Lampung, beberapa kadar acinya,” ujar Mikdar saat dimintai konfirmasi melalui telpon.

Dalam rapat tersebut, Mikdar juga menyoroti permasalahan impor singkong yang dinilai merugikan petani lokal. Pansus meminta agar impor dihentikan dan mamasukan singkong dalam kategori tanaman ketahan pangan agar berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Berikan Bantuan Sembako dan Kursi Roda kepada Masyarakat Labuhan Maringgai Lampung Timur

“Saya juga sama petani ngitung, mereka ini di sekarang petani dapatnya cuma Rp. 300 sampai Rp. 400 ribu sekarang, perusahaan jelasin kalau enggak bisa harga segitu, langsung ngomong Mentan, kalian itu perusahaan sudah besar, sudah kayak, enggak ada apa sumbangsihnya dengan petani, ini bekal kalian di akhirat,” katanya.

Pansus singkong DPRD Lampung akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri agar betul-betul direalisasikan. Mikdar menekankan, kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 31 Januari 2025 dan akan dilaksanakan bersama.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Ajak Kaum Perempuan Tingkatkan Semangat Juang Dalam Membangun Daerah

“Kami awasi dan kami pantau, agar perusahaan benar-benar patuh, Menteri juga ngomong, silahkan lapor ke kami kalau ada temuan,” tegas Mikdar.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri Menteri Pertanian, perwakilan dua perusahaan besar di Lampung, salah satunya Bumi Waras (BW), para petani, Pansus DPRD, serta Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung. (Amd)

Berita Terkait

Disdik Lampung Upayakan Solusi bagi Siswa Gagal SNBP
Kopri PMII Bandar Lampung Gelar Audiensi dengan DP3A Provinsi Lampung
Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian
Tinjau Lokasi Banjir di Sragi, dr. Jihan Naik Perahu di Jalan Aspal yang Jadi Sungai
Puluhan Ribu Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Yozi Rizal : Semua Harus Ditertibkan
Masalah Seragam di SMKN 1 Terbanggibesar, Marsha Anggota DPRD Lampung panggil komite dan wali murid
Bikin Terobosan, Mirza Temui Menkes Minta Dukungan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Way Haru
Defisit Rp1,4 Triliun, DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Target PAD yang Meleset
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:15 WIB

Disdik Lampung Upayakan Solusi bagi Siswa Gagal SNBP

Senin, 10 Februari 2025 - 14:27 WIB

Kopri PMII Bandar Lampung Gelar Audiensi dengan DP3A Provinsi Lampung

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:58 WIB

Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:34 WIB

Kementan Tetapkan Harga Singkong 1.350 Perkilo, Perusahan Harus Patuh

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:09 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Sragi, dr. Jihan Naik Perahu di Jalan Aspal yang Jadi Sungai

Berita Terbaru

Dokumentasi Musyawarah Daerah (Musda) ke-5 di Gedung KNPI Metro pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sumberdaya Manusia

KNPI Kota Metro Gelar Musda ke-5, Dorong Kolaborasi Pemuda dan Pemerintah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:36 WIB