JPPR Lampung Sebut KPU Pesawaran Lalai

Senin, 24 Februari 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesawaran terpilih, Aries Sandi – Supriyanto. MK berpendapat pencalonan Aries Sandi tidak memenuhi persyaratan administratif.

Menanggapi putusan MK ini, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mempertanyakan keputusan KPU Pesawaran yang meloloskan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto sebagai calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.

“JPPR selaku lembaga pemantau yang konsen dalam mengawal proses demokrasi dan kepemiluan, mempertanyakan tahap penelitian berkas atau administrasi bakal calon oleh KPU Pesawaran. Terlebih tahapan ini memiliki waktu kurang lebih satu bulan (27 Agustus – 21 September 2024). Seharusnya KPU bisa mendeteksi persoalan ini dan tidak sampai berujung ke MK,” kata Ketua JPPR Lampung, Anggi Barozi, Senin (24/02/2025).

Anggi menilai, dengan putusan MK ini terdapat indikasi kelalaian yang dilakukan oleh KPU Pesawaran dalam memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi calon bupati dan calon wakil bupati.

“Fenomena ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Lampung. Semestinya persoalan kelengkapan administrasi bisa diselesaikan sebelum pemilihan bukan justru terungkap di MK,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh lembaga pemantau pemilu di Lampung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, ia juga mengapresiasi keputusan MK yang telah berkomitmen untuk menjaga serta mengawal berjalannya proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

Ia juga menyampaikan, keputusan MK yang mendiskualifikasi Aries Sandi – Supriyanto harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“MK berpendapat persyaratan administrasi Aries Sandi cacat secara hukum. Artinya terdapat indikasi pembiaran oleh lembaga penyelenggara pemilu dan pemalsuan data oleh paslon yang bersangkutan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Raperda APBD-P Pemkot Bandar Lampung, DPRD Coret Dana Bantuan Pelajar SD-SMP

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Pesawaran, Senin (24/02/2025). Dalam putusan tersebut MK resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto.

MK meyakini Aries Sandi belum pernah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA sederajat. Karena itu secara materil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas Surat Pengganti Ijazah (SKPI). Karena secara materil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujan akhir pendidikan SLTA/SMA.

Terkait ujian paket C Aries Sandi, MK meyakini menang ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi telah mengikuti ujan persamaan tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Serahkan ke KPU soal Aturan Main Parpol Pengusung Beda Nama Calon Pengganti

“Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta dalam persidangan, antara lain pengakuan Pihak Terkait dalam persidangan tanggal 17 Februari 2025, Mahkamah meyakini bahwa Ares Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SLTA atau yang sederajat,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur dikutip dari siaran YouTube MK.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket Kesetaraan bertanggal 19 Jul 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materi dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tambahnya. (AMD))

Penulis : Mufid

Berita Terkait

Bapenda Lampung Tagih Pajak Perusahaan Sugar Group Company
Tiga Organisasi Masyarakat Sipil Lampung Desak Kejagung Usut Dugaan Kejahatan Korporasi oleh SGC
GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
PWNU Lampung dan LAZISNU Sembelih 7 Hewan Kurban, Salurkan 312 Paket Daging
Rektor UIN Raden Intan jadi Khatib Idul Adha di Istiqlal, Dihadiri Presiden dan Wapres
Anggota DPR RI Hi Aprozi Alam Bagikan 16 Sapi Kurban untuk Masyarakat Lampung
Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih Dekopinwil Dorong Digitalisasi dan Pengawasan
Menanam Harapan: Anak Muda Lampung Bangun Pertanian Organik dari Desa

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bapenda Lampung Tagih Pajak Perusahaan Sugar Group Company

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:23 WIB

Tiga Organisasi Masyarakat Sipil Lampung Desak Kejagung Usut Dugaan Kejahatan Korporasi oleh SGC

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:06 WIB

GP Ansor Lampung Dikukuhkan, Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:59 WIB

PWNU Lampung dan LAZISNU Sembelih 7 Hewan Kurban, Salurkan 312 Paket Daging

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:20 WIB

Rektor UIN Raden Intan jadi Khatib Idul Adha di Istiqlal, Dihadiri Presiden dan Wapres

Berita Terbaru

Berita

Bapenda Lampung Tagih Pajak Perusahaan Sugar Group Company

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:59 WIB