MK Diskualifikasi Aries Sandi, PSU 90 Hari Pascaputusan

Senin, 24 Februari 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 20 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran, Senin (24/2/2024).

MK mendiskualifikasi calon bupati Aries Sandi Dharma Putra setelah terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak memiliki ijazah SMA. Dengan demikian, pencalonannya dinyatakan tidak sah, dan keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran dibatalkan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, MK menegaskan bahwa diskualifikasi Aries Sandi tidak serta merta memenangkan pasangan calon peringkat kedua, mengingat suara yang tersebar merata.

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 90 hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga :  Ali Imron Ingatkan Pentingnya Pancasila Dalam Keseharian

Pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024, akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali. Serta membuka kesempatan kepada Parpol yang sebelumnya mendukung Paslon nomor 1 untuk mengusung calon lain tanpa mengikutsertakan Aries Sandi. 

Sementara Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati.

Pelaksanaan Pilkada Ulang dilakukan 90 hari setelah keputusan ini dibacakan. Dengan menggunakan DPT, DPK, DPTB yang sama pada Pilkada 2024.

Berikut bunyi putusan MK terhadap PHPU Pilkada Pesawaran 2024:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024:

Baca Juga :  Sidang Pleno Ditutup, Musda II Lambar Tetapkan 5 Presidium Terpilih

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024: 

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali. Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra: 

Baca Juga :  Songsong Pemilu 2024,Bawaslu Lambar Gandeng Akademisi Bahas Peranan Milenial

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah: 

7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan. (Amd)

Penulis : Mufid

Berita Terkait

BPIP dan DPRD Lampung Teken MoU Penguatan Ideologi Pancasila
Fatikhatul Khoiriyah Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Motor Kesejahteraan Masyarakat
Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai
10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung
Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026
Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15%, Fenomena Baru Era RMD
Fraksi PKB Apresiasi Aksi Damai Ribuan Massa di DPRD Lampung

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 19:12 WIB

BPIP dan DPRD Lampung Teken MoU Penguatan Ideologi Pancasila

Kamis, 18 September 2025 - 13:37 WIB

Fatikhatul Khoiriyah Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Motor Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 18:46 WIB

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai

Rabu, 10 September 2025 - 14:19 WIB

10 Bulan Menjabat, Anggota DPR Aprozi Alam Rajin Turun Dapil Salurkan Aspirasi Rakyat Lampung

Selasa, 9 September 2025 - 16:27 WIB

Mukhlis Basri Yakin Jalan Lampung Capai 85% Kondisi Mantap di 2026

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

BPIP dan DPRD Lampung Teken MoU Penguatan Ideologi Pancasila

Kamis, 18 Sep 2025 - 19:12 WIB

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB