MK Diskualifikasi Aries Sandi, PSU 90 Hari Pascaputusan

Senin, 24 Februari 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 20 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran, Senin (24/2/2024).

MK mendiskualifikasi calon bupati Aries Sandi Dharma Putra setelah terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak memiliki ijazah SMA. Dengan demikian, pencalonannya dinyatakan tidak sah, dan keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran dibatalkan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, MK menegaskan bahwa diskualifikasi Aries Sandi tidak serta merta memenangkan pasangan calon peringkat kedua, mengingat suara yang tersebar merata.

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 90 hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga :  Ratusan Massa Geruduk Kantor KPU Lampung, Ternyata Ini Alasannya

Pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024, akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali. Serta membuka kesempatan kepada Parpol yang sebelumnya mendukung Paslon nomor 1 untuk mengusung calon lain tanpa mengikutsertakan Aries Sandi. 

Sementara Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati.

Pelaksanaan Pilkada Ulang dilakukan 90 hari setelah keputusan ini dibacakan. Dengan menggunakan DPT, DPK, DPTB yang sama pada Pilkada 2024.

Berikut bunyi putusan MK terhadap PHPU Pilkada Pesawaran 2024:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024:

Baca Juga :  AMPG Lampung Tuntut Haris Pertama Meminta Maaf ke Ketum Airlangga

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024: 

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali. Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra: 

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Laporan Pansus Pengawasan Infrastruktur dan Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah: 

7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan. (Amd)

Penulis : Mufid

Berita Terkait

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026
Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”
Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa
Anggota DPD RI Abdul Hakim Komitmen Kawal Penyelesaian Sengketa HPL Pelindo II Panjang
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
Reses di Natar, Abas Dengar Keluhan Petani Soal Listrik Lahan Pertanian dan Validasi Data Bansos

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:02 WIB

DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:23 WIB

DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Lari Pagi 8 KM, Ketua PKS Lampung Serukan “Merdeka dari Malas”

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Sosialisasi di Lampung Utara, Fatikhatul Khoiriyah Tegaskan Pancasila jadi Kompas Moral Bangsa

Berita Terbaru