Pengoplosan BBM, Ketum KNPI Haris Pertama: Pertamina Jangan Sibuk Pencitraan!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama

Minta Presiden Copot Seluruh Petinggi Diduga Terlibat

Jakarta (dinamik.id) – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama angkat bicara terkait kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan direksi PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini, yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Haris menegaskan, praktik pengoplosan BBM ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara.

“Ini adalah bentuk nyata dari kegagalan manajemen dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Haris mengkritik langkah Pertamina yang diduga menggunakan jasa influencer untuk meng-counter opini negatif terkait isu pengoplosan BBM.

“Upaya tersebut menunjukkan ketidakseriusan manajemen dalam menangani permasalahan internal dan lebih fokus pada pencitraan daripada penyelesaian masalah. Alih-alih memperbaiki sistem dan memastikan kejadian serupa tidak terulang, diduga manajemen Pertamina justru sibuk mengendalikan opini publik dengan cara yang tidak etis,” tegasnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Mesuji, Monitoring di SPBU Jayasakti Simpang Pematang

Terpisah, Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah meminta Presiden Prabowo mencopot para direksi Pertamina, termasuk di Lampung. Ia menduga pengoplosan BBM subsidi pertalite ke BBM non subsidi Pertamax diketahui para petinggi Pertamina, termasuk di daerah.

Baca Juga :  Bayi Kejang-Kejang, Diduga Malpraktek di Bidan Desha

Oleh sebab itu, untuk memulihkan kepercayaan publik, menurutnya diperlukan langkah tegas terhadap semua pihak yang diduga terlibat. Selain itu, konsumen juga dapat menuntut kerugian atas kerusakan mesin kendaraan akibat pengoplosan. “Kalau ada konsumen yang dirugikan akibat kerusakan kendaraan lantaran penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi dapat melaporkan hal ini. Ada undang-undang perlindungan konsumen. KNPI siap mengadvokasi,” tegasnya.

Penulis : EKA

Berita Terkait

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:03 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 10:06 WIB

Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 10:45 WIB

Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB