Sekolah Swasta Tahan Ijazah, Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara: Harus Segera Dihentikan!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengkritik keras praktik sejumlah sekolah swasta yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghambat masa depan generasi muda dan harus segera dihentikan.

“Untuk sekolah negeri, saya kira tak ada masalah. Hanya saja, untuk sekolah swasta, mereka menolak mendistribusikan ijazah karena ada ketidakkonsistenan pihak orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya. Sebab, menurutnya, sekolah swasta yang berstatus yayasan memang mengandalkan biaya operasional dari hasil pembayaran siswa. ” ujar Naldi, Sabtu (1/3/2025).

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk turun tangan menengahi masalah ini serta membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil bagi semua pihak.

Menurut Naldi, untuk menyelesaikan masalah ini, sekolah swasta perlu memberikan data lengkap terkait siswa yang ijazahnya masih ditahan. Data tersebut harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, bantuan pemerintah yang diterima, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, serta status ekonomi orang tua.

“Jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk diverifikasi, karena pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” ucap Naldi.

Lebih lanjut, politisi Nasdem itu menegaskan bahwa regulasi telah mengatur larangan bagu sekolah untuk menahan ijazah karena alasan biaya.

Ia merujuk pada pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Baca Juga :  Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif

“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah. Selain itu, Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, Naldi Rinara mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Peningkatan Bantuan Pendidikan
Mengusulkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu agar mereka tidak terbebani dengan tunggakan yang menghambat kelulusan.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP Lesty Putri Utami: Putusan Legislatif Harus Berpihak Rakyat

2. Mediasi antara Sekolah dan Orang Tua
Membantu fasilitasi dialog antara pihak sekolah dan orang tua agar ditemukan solusi terbaik dalam penyelesaian tunggakan pendidikan.

3.Sosialisasi Transparansi Biaya Sekolah
Mendorong sekolah swasta untuk lebih transparan dalam menyampaikan rincian biaya pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Mengajak sektor swasta untuk berkontribusi dalam program beasiswa atau dana bantuan bagi siswa yang membutuhkan.

Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut, berharap persoalan penahanan ijazah ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dunia pendidikan di Provinsi Lampung, ujarnya.

“Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan untuk siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya,” tutupnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka

Berita Terkait

‎‎DPRD Lampung Desak Tangkap Aktor Utama Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti
Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir
Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung
Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎
Peringati Nuzulul Qur’an, PDIP Lampung Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim
Munir Turun ke Desa, Maraton Serap Aspirasi Pembangunan Jalan Hingga Beasiswa
DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:57 WIB

‎‎DPRD Lampung Desak Tangkap Aktor Utama Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:37 WIB

Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:23 WIB

Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:33 WIB

Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎

Berita Terbaru

Kepala BPN Bandar Lampung Uli Nuha, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan saat menghadiri acara buka puasa bersama PWI Provinsi Lampung, Kamis (12/3).

Daerah

Pemkab Lamsel Komitmen Jaga Sinergitas dengan PWI Lampung

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:26 WIB

Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah saat menghadiri  sosialisasi peluang kerja bagi masyarakat yang digelar PT SGC di Balai Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (12/03/2026).

Ekonomi dan Kreatif

Peluang Kerja SGC, Harapan Peningkatan Taraf Hidup Warga Tumijajar

Jumat, 13 Mar 2026 - 04:10 WIB