Sekolah Swasta Tahan Ijazah, Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara: Harus Segera Dihentikan!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengkritik keras praktik sejumlah sekolah swasta yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghambat masa depan generasi muda dan harus segera dihentikan.

“Untuk sekolah negeri, saya kira tak ada masalah. Hanya saja, untuk sekolah swasta, mereka menolak mendistribusikan ijazah karena ada ketidakkonsistenan pihak orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya. Sebab, menurutnya, sekolah swasta yang berstatus yayasan memang mengandalkan biaya operasional dari hasil pembayaran siswa. ” ujar Naldi, Sabtu (1/3/2025).

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk turun tangan menengahi masalah ini serta membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil bagi semua pihak.

Menurut Naldi, untuk menyelesaikan masalah ini, sekolah swasta perlu memberikan data lengkap terkait siswa yang ijazahnya masih ditahan. Data tersebut harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, bantuan pemerintah yang diterima, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, serta status ekonomi orang tua.

“Jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk diverifikasi, karena pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” ucap Naldi.

Lebih lanjut, politisi Nasdem itu menegaskan bahwa regulasi telah mengatur larangan bagu sekolah untuk menahan ijazah karena alasan biaya.

Ia merujuk pada pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Baca Juga :  Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah. Selain itu, Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, Naldi Rinara mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Peningkatan Bantuan Pendidikan
Mengusulkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu agar mereka tidak terbebani dengan tunggakan yang menghambat kelulusan.

Baca Juga :  Azwar Yacub Ajak Masyarakat Kedepankan Rembug Desa

2. Mediasi antara Sekolah dan Orang Tua
Membantu fasilitasi dialog antara pihak sekolah dan orang tua agar ditemukan solusi terbaik dalam penyelesaian tunggakan pendidikan.

3.Sosialisasi Transparansi Biaya Sekolah
Mendorong sekolah swasta untuk lebih transparan dalam menyampaikan rincian biaya pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Mengajak sektor swasta untuk berkontribusi dalam program beasiswa atau dana bantuan bagi siswa yang membutuhkan.

Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut, berharap persoalan penahanan ijazah ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dunia pendidikan di Provinsi Lampung, ujarnya.

“Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan untuk siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya,” tutupnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka

Berita Terkait

Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi
Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani
DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026
Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung
Menuju Lampung Mulus, Target Kemantapan Jalan Dipatok 85 Persen pada 2026
Anggota Fraksi Demokrat Deni Ribowo Minta SPPG ‘Lalai’ Ditindak Tegas
Syukron Muchtar: Isra Mi’raj Ajarkan Nilai Kejujuran, Amanah, dan Keteguhan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:21 WIB

Pencabutan HGU SGC, Yozi Rizal Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:50 WIB

Syukron Apresiasi Pembangunan Pabrik Rokok di Lamtim, Harap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:29 WIB

Lesty Putri Kawal Kolaborasi ‘Muluskan’ Jalan Simpang Korpri-Purwotani

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:19 WIB

DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:16 WIB

Pesangon Ratusan Juta Tak Dibayarkan, Eks Karyawan Koperasi Ngadu ke DPRD Lampung

Berita Terbaru