Sekolah Swasta Tahan Ijazah, Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara: Harus Segera Dihentikan!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengkritik keras praktik sejumlah sekolah swasta yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghambat masa depan generasi muda dan harus segera dihentikan.

“Untuk sekolah negeri, saya kira tak ada masalah. Hanya saja, untuk sekolah swasta, mereka menolak mendistribusikan ijazah karena ada ketidakkonsistenan pihak orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya. Sebab, menurutnya, sekolah swasta yang berstatus yayasan memang mengandalkan biaya operasional dari hasil pembayaran siswa. ” ujar Naldi, Sabtu (1/3/2025).

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk turun tangan menengahi masalah ini serta membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil bagi semua pihak.

Menurut Naldi, untuk menyelesaikan masalah ini, sekolah swasta perlu memberikan data lengkap terkait siswa yang ijazahnya masih ditahan. Data tersebut harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, bantuan pemerintah yang diterima, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, serta status ekonomi orang tua.

“Jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk diverifikasi, karena pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” ucap Naldi.

Lebih lanjut, politisi Nasdem itu menegaskan bahwa regulasi telah mengatur larangan bagu sekolah untuk menahan ijazah karena alasan biaya.

Ia merujuk pada pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Baca Juga :  Fatikhatul Khoiriyah Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Motor Kesejahteraan Masyarakat

“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah. Selain itu, Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, Naldi Rinara mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Peningkatan Bantuan Pendidikan
Mengusulkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu agar mereka tidak terbebani dengan tunggakan yang menghambat kelulusan.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Terpilih Pertegas Komitmen Bangun Lampung dengan Identitas Budaya

2. Mediasi antara Sekolah dan Orang Tua
Membantu fasilitasi dialog antara pihak sekolah dan orang tua agar ditemukan solusi terbaik dalam penyelesaian tunggakan pendidikan.

3.Sosialisasi Transparansi Biaya Sekolah
Mendorong sekolah swasta untuk lebih transparan dalam menyampaikan rincian biaya pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Mengajak sektor swasta untuk berkontribusi dalam program beasiswa atau dana bantuan bagi siswa yang membutuhkan.

Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut, berharap persoalan penahanan ijazah ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dunia pendidikan di Provinsi Lampung, ujarnya.

“Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan untuk siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya,” tutupnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Dorong Solusi Konkret Pasca Tragedi Wira Garden
Di Paripurna HUT Lampung, Giri Akbar Serukan Sinergi dan Kemandirian
Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti
Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK
Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung
Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya
PDI Perjuangan Lampung Genjot Konsolidasi, Musancab Ditargetkan Tuntas Akhir Maret 2026
Sambut Arus Mudik, PDI Perjuangan Lampung Buka Posko Mudik

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:36 WIB

Di Paripurna HUT Lampung, Giri Akbar Serukan Sinergi dan Kemandirian

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14 WIB

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Senin, 30 Maret 2026 - 19:39 WIB

Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 15:41 WIB

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:22 WIB

Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya

Berita Terbaru

Olahraga

Persija Optimistis Curi Tiga Poin dari Lampung

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:24 WIB