Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)-
Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan Munar Tengku Idris (49) selaku kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasar surat ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung, Resor Tulangbawang Barat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim. Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Nomor B/129/II/Res/.3.3./2025/Satreskrim.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara Penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Berikut bunyi petikan surat penetapan tersangka:

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. 2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

3 Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-1939 1. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

4. Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.

6. Laporan Hasil Gelar Perkara, memutuskan status seseorang dengan identitas sebagai berikut. Nama Munar Tengku Idris (49), agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Tubaba.

2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Tubaba. Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Dengan undang undang republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Polres Tubaba Ungkap Kasus Korupsi Anggaran APBT Tiyuh Suka Jaya

Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, U.P Kasi Pidsus. Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.

Rujukan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/61/X3/RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/18/MI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim, Tanggal 26 Februari 2025.

Laporan Hasil Gelar Perkara. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik. Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulangbawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Lat Pra Jelang Ops Zebra Krakatau 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh. Munar Tengku Idris.

Sementara itu, berdasar keterangan satu diantara warga tiyuh setempat inisial R mengatakan. Awalnya hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 malam kamis, kami dikumpulkan di rumah Pak Kepala Tiyuh Sukajaya dengan penyampaiannya adalah bahwa besok dirinya akan ke polres karena memenuhi panggilan dari polres.

“Pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahannya,” jata R melalui sambungan telepon. (RSD)

Berita Terkait

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB