Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)-
Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan Munar Tengku Idris (49) selaku kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasar surat ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung, Resor Tulangbawang Barat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim. Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat Nomor B/129/II/Res/.3.3./2025/Satreskrim.

Dalam surat penetapan tersangka tersebut bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara Penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Berikut bunyi petikan surat penetapan tersangka:

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. 2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

3 Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-1939 1. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sebarkan Informasi Tentang Hukum, Kejari Mesuji dan Diskominfo Mesuji Kunjungi SIP FM

4. Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.

6. Laporan Hasil Gelar Perkara, memutuskan status seseorang dengan identitas sebagai berikut. Nama Munar Tengku Idris (49), agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Tubaba.

2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Tubaba. Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Dengan undang undang republik indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Bobol Konter HP, Dua Pemuda Asal Tri Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, U.P Kasi Pidsus. Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.

Rujukan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/61/X3/RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/66/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/18/MI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim, Tanggal 26 Februari 2025.

Laporan Hasil Gelar Perkara. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik. Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulangbawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Baca Juga :  Polda Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMP di Tubaba

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh. Munar Tengku Idris.

Sementara itu, berdasar keterangan satu diantara warga tiyuh setempat inisial R mengatakan. Awalnya hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 malam kamis, kami dikumpulkan di rumah Pak Kepala Tiyuh Sukajaya dengan penyampaiannya adalah bahwa besok dirinya akan ke polres karena memenuhi panggilan dari polres.

“Pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahannya,” jata R melalui sambungan telepon. (RSD)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Lainnya

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:33 WIB

Lampung Selatan

Warga Purwotani dan Sindanganom Rindukan Jalan Layak Dilewati

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:05 WIB