Lampung Timur, (Dinamik.id) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Timur, Marsan, menjalani pemeriksaan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Jumat, 7 Maret 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Samsudin, seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Marsan, saat dimintai keterangan oleh awak media, menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya datang hanya untuk dimintai keterangan saja,” ujar Marsan dengan cepat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan dugaan ijazah palsu Samsudin, Marsan membenarkan hal tersebut, namun menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai saksi.
Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, juga mengonfirmasi bahwa penyelidikan terkait kasus ini memang melibatkan Kadisdikbud Lampung Timur.
“Kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pahala melalui telepon.
Meskipun begitu, ia enggan membeberkan apakah ada pihak lain yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Kasus dugaan ijazah palsu ini semakin mencuat setelah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur, Samsudin, dilaporkan telah menggunakan ijazah Paket C palsu dalam proses pencalonannya pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan kebenarannya. (Pin)