Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Kamis, 21 November 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro yang berhubungan dengan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. “Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” ujar Iskardo.

Iskardo menyebutkan bahwa Bawaslu Lampung masih mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024. “Kami sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang menetapkan Pilkada Metro hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” kata dia.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan

KPU Kota Metro resmi mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) dengan merujuk pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.IA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024. Surat tersebut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Dalam putusan pengadilan, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu. Ia dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan hukuman kurungan selama satu bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Atas dasar ini, KPU Metro membatalkan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru dan menetapkan bahwa Pilkada Metro 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Baca Juga :  JPPR Lampung dan Bawaslu Bersinergi Kawal Tahapan Pemilu 2024

Pembatalan tersebut diumumkan secara resmi melalui laman dan media sosial KPU Kota Metro. Keputusan ini mengacu pada Bab XI huruf A Angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat untuk mengkaji langkah yang diambil oleh KPU Metro. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkada. “Kami laporkan dulu masalah ini ke KPU RI. Kami juga menunggu arahan lebih lanjut terkait keputusan KPU Metro,” ujar Erwan.

Baca Juga :  Lima Partai Non-parlemen Nyatakan Dukung Pasangan 'Ardjuno', Siap Turun ke Desa-Desa

Meski demikian, Erwan mengungkapkan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Lampung. “Hasil konsultasi tersebut memberikan landasan hukum yang cukup, tetapi dengan adanya keputusan diskualifikasi ini, kami tetap melakukan kajian lebih mendalam,” tambahnya.

Sebelum diskualifikasi, Pilkada Metro 2024 direncanakan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Bambang–Rafieq (nomor urut 1) dan Wahdi–Qomaru (nomor urut 2). Dengan pembatalan ini, Pilkada Metro dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon, yakni Bambang–Rafieq.

Berita Terkait

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah
Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD
DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter
Aklamasi! Imelda SH Resmi Pimpin DPW PUAN Lampung Periode 2026–2031
Lesty Putri Utami Soroti RS Bandar Negara Husada, SDM Mumpuni Tapi Fasilitas Masih Minim
DPRD Lampung Soroti Pajak Air Permukaan, Desak Pengawasan dan Pendataan Diperketat
Debu, Macet, dan ISPA Mengintai ! DPRD Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Aklamasi! Imelda SH Resmi Pimpin DPW PUAN Lampung Periode 2026–2031

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:05 WIB

Lesty Putri Utami Soroti RS Bandar Negara Husada, SDM Mumpuni Tapi Fasilitas Masih Minim

Berita Terbaru