Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Kamis, 21 November 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro yang berhubungan dengan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman. “Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro,” ujar Iskardo.

Iskardo menyebutkan bahwa Bawaslu Lampung masih mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024. “Kami sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang menetapkan Pilkada Metro hanya diikuti oleh satu pasangan calon,” kata dia.

Baca Juga :  Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

KPU Kota Metro resmi mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) dengan merujuk pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.IA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024. Surat tersebut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Dalam putusan pengadilan, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu. Ia dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan hukuman kurungan selama satu bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Atas dasar ini, KPU Metro membatalkan pencalonan pasangan Wahdi-Qomaru dan menetapkan bahwa Pilkada Metro 2024 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Serahkan ke KPU soal Aturan Main Parpol Pengusung Beda Nama Calon Pengganti

Pembatalan tersebut diumumkan secara resmi melalui laman dan media sosial KPU Kota Metro. Keputusan ini mengacu pada Bab XI huruf A Angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat untuk mengkaji langkah yang diambil oleh KPU Metro. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkada. “Kami laporkan dulu masalah ini ke KPU RI. Kami juga menunggu arahan lebih lanjut terkait keputusan KPU Metro,” ujar Erwan.

Baca Juga :  Posraya Lampung Aksi Damai, Apresiasi Kinerja Bawaslu

Meski demikian, Erwan mengungkapkan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Lampung. “Hasil konsultasi tersebut memberikan landasan hukum yang cukup, tetapi dengan adanya keputusan diskualifikasi ini, kami tetap melakukan kajian lebih mendalam,” tambahnya.

Sebelum diskualifikasi, Pilkada Metro 2024 direncanakan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Bambang–Rafieq (nomor urut 1) dan Wahdi–Qomaru (nomor urut 2). Dengan pembatalan ini, Pilkada Metro dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon, yakni Bambang–Rafieq.

Berita Terkait

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:35 WIB

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Berita Terbaru