KPU Pesawaran Siap Laksanakan Putusan MK

Senin, 24 Februari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-KPU Pesawaran akan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan, Senin (24/2/2025).

Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, MK perintahkan PSU harus selesai 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan.

“Untuk itu kami segera konsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung guna persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Fery Ikhsan, Ketua KPU Pesawaran, saat dihubungi via telepon, Senin sore.

Dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, KPU Pesawaran segera laksanakan amar putusan MK. “Kami segera gelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah guna melaksanakan putusan MK tersebut.”

Konsekuensi dari putusan MK, maka hanya 2 (dua) pasangan calon yang boleh ikut PSU. Yakni Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap ikut kontestasi tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi MK.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pantau Kegiatan Sortir dan Lipat Suara Pemilu 2024

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung. Sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi Cawabup atau Cabup.

“Pada pemilihan 2024, partai pengusul Paslon 01 (Aries Sandi & Supriyanto) Partai Demokrat, Golkar dan PPP),” jelas Fery.

Mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang dinyatakan tidak sah oleh MK, Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut, juga telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung.

Sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Lalila Soraya juga menerangkan saat bersaksi di MK tanggal 7 Februari bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak dibatalkan atau dicabut.

Baca Juga :  Peringatan Banjir Rob BMKG, DPRD Imbau Warga Waspada di Malam Tahun Baru

“Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum, maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib mematuhi dan melaksanakannya,” pungkas Fery, didampingi Rozali Umar, kuasa hukum KPU Pesawaran. (AMD)

Penulis : Mufid

Berita Terkait

Munir Dampingi Wagub Lampung Ground Breaking di Lampung Tengah
Ramadhan Jadi Momen Refleksi, Fatikhatul Khoiriyah Ajak Perbanyak Kebaikan
16 Ruas Jalan di Lampung Mulai Diperbaiki, Komisi IV DPRD Tekankan Kualitas
Sasa Chalim : Hut Provinsi Lampung ke-61 Momentum Jaga Adat dan Budaya
Komisi I DPRD Lampung Minta Tindak Tegas Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan
NasDem Lampung Bagikan Satu Ton Kurma ke Masyarakat
Tanpa Demokrat, Supriyanto-Suriansyah Tetap Sah Maju di PSU Pesawaran
Anggota DPRD Bandar Lampung, Ahmad Mughis Dorong Sosialisasi Bahaya Perang Sarung

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:05 WIB

Munir Dampingi Wagub Lampung Ground Breaking di Lampung Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:04 WIB

Ramadhan Jadi Momen Refleksi, Fatikhatul Khoiriyah Ajak Perbanyak Kebaikan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:27 WIB

16 Ruas Jalan di Lampung Mulai Diperbaiki, Komisi IV DPRD Tekankan Kualitas

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:03 WIB

Sasa Chalim : Hut Provinsi Lampung ke-61 Momentum Jaga Adat dan Budaya

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:32 WIB

Komisi I DPRD Lampung Minta Tindak Tegas Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Munir Dampingi Wagub Lampung Ground Breaking di Lampung Tengah

Rabu, 19 Mar 2025 - 23:05 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Ramadan 1446 H, BRI Regional Office Bandar Lampung Santuni 200 Yatim Piatu

Rabu, 19 Mar 2025 - 17:58 WIB