Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Larangan Aktivitas di Sekitar Jalur KA, Ada Sanksi Hukum

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — KAI Divre IV Tanjungkarang menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Zaki.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai

Bagi mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Zaki mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Zaki.

Baca Juga :  Buka MTQ Ke-52, Eva Dwiana Harap Dapat Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Baca Juga :  Pemkot Dorong Pengembang di Bandar Lampung Terbitkan PBG

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Zaki. (*)

Berita Terkait

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
Pecah Banget, Walikota dan Wakil Walikota Kompak Menari di Karnaval Budaya Bandar Lampung 2025
Pemkot Bandar Lampung Komitmen Ciptakan Ekosistem Usaha yang Kondusif Bagi UMKM
Kwarran Pramuka Telukbetung Utara Sosialisasi KTAP-e, Ketua: Dukung Program Kwarnas
Pemkot Bandar Lampung Rolling 10 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa Bagi PPPK yang Ingin Lanjut S2
Pemkot Bandar Lampung Catat Rekor MURI untuk Sekubal Terbesar di Dunia
Sekubal Besar Hasil dari Produksi UMKM Binaan Pemkot Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Pecah Banget, Walikota dan Wakil Walikota Kompak Menari di Karnaval Budaya Bandar Lampung 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:14 WIB

Pemkot Bandar Lampung Komitmen Ciptakan Ekosistem Usaha yang Kondusif Bagi UMKM

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kwarran Pramuka Telukbetung Utara Sosialisasi KTAP-e, Ketua: Dukung Program Kwarnas

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rolling 10 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

Berita Terbaru