Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Larangan Aktivitas di Sekitar Jalur KA, Ada Sanksi Hukum

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — KAI Divre IV Tanjungkarang menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Zaki.

Baca Juga :  DPRD Lampung Segera Sidak Pabrik Singkong, Pastikan MoU dan Hak Petani Tak Diabaikan

Bagi mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Zaki mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Zaki.

Baca Juga :  KH. Izzudin Abdussalam Ajak Kaum Muda Lampung Amalkan Nilai Aswaja dalam Keseharian

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Ingin Percepat Tercapainya Sasaran dan Tujuan Pembangunan Daerah

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Zaki. (*)

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh, Fokus Ibadah dan Titip Doa
Walikota Bandar Lampung Dukung Pengembangan UMKM Mitra Adhyaksa
Walikota Eva Dwiana Buka MTQ ke 54 Kota Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung Silaturahmi ke Kodam XXI Raden Inten
Dishub Tindak Lanjuti Perintah Walikota Bandar Lampung Hidupkan Lagi Transportasi Umum Angkot dan Bus
Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar di Seluruh Kecamatan Pekan Depan
Jemaah Sholat Jumat Perdana Masjid Raya Al-Bakrie Membludak
SIKAMBARA dan Pemkot Bandar Lampung Jalin Sinergitas Majukan Sepakbola Lampung

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh, Fokus Ibadah dan Titip Doa

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Walikota Bandar Lampung Dukung Pengembangan UMKM Mitra Adhyaksa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Walikota Eva Dwiana Buka MTQ ke 54 Kota Bandar Lampung

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Walikota Bandar Lampung Silaturahmi ke Kodam XXI Raden Inten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Dishub Tindak Lanjuti Perintah Walikota Bandar Lampung Hidupkan Lagi Transportasi Umum Angkot dan Bus

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:41 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Wabup Lamteng dan SGC Sosialisasikan Kemitraan Tebu Petani di Rumbia

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:36 WIB