Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi II DRPD Provinsi Lampung mendorong Perum Bulog Kantor (Kanwil) Lampung untuk meminta penambahan kuota serapan gabah ke Bulog Pusat. Langkah ini perlu diambil menyusul rendahnya tingkat serapan gabah oleh Bulog di tengah masa panen raya.
Rendahnya serapan tersebut, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Lampung bersama Bulog Kanwil Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perhimpunan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan Dinas Ketahanan Pangan, pada Kamis (10/4/2025).
Ketua Komisi II, Ahmad Basuki menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Presiden terkait harga gabah Rp. 6.500 Perkilogram. Selain itu, RPD juga dimaksudkan untuk menggali informasi terkait serapan gabah di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pannggil dari Bulog Kanwil Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan dan juga asosiasi penggilingan padi (PERPADI) untuk monitoring sejauh mana langkah-langkah sarapan gabah yang ada di Provinsi Lampung,” Ujar Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.
Ia menyebutkan, Komisi II sebelumnya telah menerima banyak aduan dan keluhan dari petani terkait banyak hasil panen yang tidak terserap sehingga petani bingung mau jual ke mana.
“Makanya tadi kita menggali informasi dari stakeholder terkait, baik proses sarapan gabah ini seperti apa tadi sudah banyak disampaikan salah satunya adalah Bulog ini nerima padi dari masyarakat ada jadwal-jadwalnya ternyata,karena kapasitas gudang mereka terbatas gitu,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal itu, diketahui Bulog kanwil Lampung menjalin kerja sama dengan 125 mitra maklon untuk mempercepat pengeringan gabah basah hasil panen raya para petani di Provinsi Lampung.
“Mereka (Bulog) bekerja sama dengan Mitra bulog yang punya gudang yang punya penggilingan dan punya pengering,” imbuh Politisi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Abas mengungkapkan bahwa Bulog Kanwil Lampung hanya mendapat penugasan untuk menyerap 20% hasil hasil panen padi di Lampung.
“Akhirnya terkonfirmasi kenapa di bawah juga banyak yang belum terserap, Serapannya hanya 20% dari total produksi padi penugasannya. Kemudian yang perlu kita pikirkan hari ini adalah yang 80% ini mau dikemanakan,” katanya.
Ia juga menyoroti Perda nomor 7 tahun 2017 yang membatasi distribusi gabah keluar dari Provinsi Lampung. Ia menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang apda situasi saat ini.
“Karena di Perda itu gabah tidak boleh keluar dari Lampung sementara sarapan gabah yang dilakukan oleh Bulog sebagai penugasan hanya 20% itu pun mereka kekurangan gudang lain sebagainya,” kata Abas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II mendorong Bulog Kanwil Lampung untuk segera mengajukan permintaan penambahan kuota serapan gabah ke Bulog Pusat. Hal ini penting, karena luas lahan dan Lampung menjadi salah satu Provinsi penghasil gabah terbesar di Indonesia.
Selain itu, pihaknya mendorong agar gabah bisa untuk dijual keluar daerah dengan catatan stok di Provinsi Lampung terpenuhi dan harganya sesuai dengan intruksi Presiden. (Amd)