Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan pihaknya netral di pusaran konflik Universitas Malahayati Lampung.
Konflik ini berakar dari perseteruan antara anggota keluarga yang mengklaim hak atas Yayasan Alih Teknologi yang mengelola Universitas Malahayati.
Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum tanpa memihak dalam menangani konflik internal yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Alih Teknologi (Altek).
Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung yang menuntut penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Senin (14/4/2025).
Kombes Alfret menjelaskan bahwa Polresta Bandar Lampung telah menerima empat laporan polisi terkait konflik antara Rusli Bintang, pendiri yayasan, dan anaknya, Muhammad Kadafi, yang saling mengklaim kepemilikan sah yayasan.
“Kami tidak tinggal diam. Sejak laporan diterima pada November 2024, kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ibu Ely Rumengan, Malahayati, dan Ruslan Junaidi pada 14 Maret 2025,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa pada 11 April 2025, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah dikirimkan kepada pelapor, menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Terkait tuntutan massa aksi, Alfret menegaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan proses penyidikan yang cermat untuk memastikan kebenaran.
“Hukum tidak bisa diintervensi. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan agar perkara ini terang dan dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab,” kata dia.
Dia juga menyatakan bahwa Polresta Bandar Lampung berupaya memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan konflik Malahayati Lampung secara damai, sembari memprioritaskan kepentingan mahasiswa.
“Kami hadir di Universitas Malahayati untuk melindungi civitas akademika, bukan pihak lain,” tegasnya, seraya menyarankan mahasiswa berdialog dengan kedua belah pihak.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menyuarakan keprihatinan atas situasi yang mencederai nilai pendidikan.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menuntut Kapolresta bertindak tegas dengan menetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1601/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, yang menurut mereka telah memiliki dua alat bukti cukup.
“Kami yakin Kapolresta tidak bisa diintervensi kecuali oleh kebenaran. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan kembali dengan massa lebih besar,” kata perwakilan aliansi. (*)