Eks Bendahara Dinas PPKB TBB Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021-2022.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta tim penyidik.

Tersangka yang ditetapkan berinisial (EY), yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tulang Bawang Barat pada tahun 2021 hingga 2022.

EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka terhadap EY didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  Keren, 250 Pejabat Tubaba Berqurban Tahun Ini

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah Selakau kepala Dinas, yang telah berkekuatan hukum tetap (terpidana) berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Panen Raya, Poktan Jalin Kerjasama Dengan PT. Food Station Tjipinang Jaya DKI Jakarta

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya secara profesional dan berintegritas. (Rsd)

Berita Terkait

Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH
HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wabup Nadirsyah Tinjau Gerakan ASRI, Dorong Kesadaran Lingkungan di HUT ke-17 Tubaba
Arus Balik Lebaran, Satlantas Tubaba Intensifkan Patroli dan Rekayasa Lalu Lintas
Arus Balik Lebaran, Satlantas Tubaba Intensifkan Patroli dan Rekayasa Lalu Lintas
Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis
Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas
Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH

Selasa, 7 April 2026 - 12:27 WIB

HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 2 April 2026 - 16:31 WIB

Wabup Nadirsyah Tinjau Gerakan ASRI, Dorong Kesadaran Lingkungan di HUT ke-17 Tubaba

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:02 WIB

Arus Balik Lebaran, Satlantas Tubaba Intensifkan Patroli dan Rekayasa Lalu Lintas

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:42 WIB

Arus Balik Lebaran, Satlantas Tubaba Intensifkan Patroli dan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB