Eks Bendahara Dinas PPKB TBB Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021-2022.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta tim penyidik.

Tersangka yang ditetapkan berinisial (EY), yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tulang Bawang Barat pada tahun 2021 hingga 2022.

EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka terhadap EY didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  Tubaba Art Festival (TAF) Terpilih dalam 110 Kalender Karisma Event Nusantara (KEN) 2024

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah Selakau kepala Dinas, yang telah berkekuatan hukum tetap (terpidana) berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Prestasi Luar Biasa, Tubaba Raih Skor Tertinggi LPPD Nasional 2023

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya secara profesional dan berintegritas. (Rsd)

Berita Terkait

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!
Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan
BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP
Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas
Kado Akhir Tahun 2025, Kementerian Perhubungan Serahkan Bus Sekolah untuk Pemkab Tubaba
Pemkab Tubaba Terima CSR PGN Tujuh Unit Bentor Pengangkut Sampah
Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penerangan Hukum: Dorong Aktualisasi Sikebut untuk Perkuat Program Jaga Desa 2025
Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:21 WIB

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:53 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Seluruh Tiyuh dan Kecamatan di Tubaba Gelar Aksi Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:43 WIB

BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:04 WIB

Sah!!! Iwan Mursalin Jadi Sekda Tubaba, Bupati Ingatkan Profesionalisme dan Integritas

Senin, 29 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kado Akhir Tahun 2025, Kementerian Perhubungan Serahkan Bus Sekolah untuk Pemkab Tubaba

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB