Eks Bendahara Dinas PPKB TBB Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021-2022.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta tim penyidik.

Tersangka yang ditetapkan berinisial (EY), yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tulang Bawang Barat pada tahun 2021 hingga 2022.

EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka terhadap EY didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  BPKAD Tubaba Gelar Kursus Pengelolaan Data Gaji ASN Melalui Aplikasi Simgaji Web-Based Taspen

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah Selakau kepala Dinas, yang telah berkekuatan hukum tetap (terpidana) berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Baznas dan Pemda Tubaba Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pedagang Kecil

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya secara profesional dan berintegritas. (Rsd)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis
Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas
Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan
Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi
45 Pengurus MKKS SMP Tubaba Kunjungi Dinas Perpustakaan, Fokus Penguatan Literasi
HPN 2026 di Banten, PWI Tubaba Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Pers
Infrastruktur, Kesehatan dan Ekonomi Produktif Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Tumijajar
Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:58 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:29 WIB

Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:29 WIB

45 Pengurus MKKS SMP Tubaba Kunjungi Dinas Perpustakaan, Fokus Penguatan Literasi

Berita Terbaru