Eks Bendahara Dinas PPKB TBB Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021-2022.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta tim penyidik.

Tersangka yang ditetapkan berinisial (EY), yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Tulang Bawang Barat pada tahun 2021 hingga 2022.

EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669 (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Penetapan tersangka terhadap EY didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  Tahun 2025, Dana Desa dan ADD Tubaba Naik, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan memproses hukum terhadap Nurmansyah Selakau kepala Dinas, yang telah berkekuatan hukum tetap (terpidana) berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024.

Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Baznas Tubaba Salurkan Zakat Mal, Bagi Warga Tiyuh Marga Kencana dan Tiyuh Gading Kencana

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya secara profesional dan berintegritas. (Rsd)

Berita Terkait

Belasan Pejabat Pimpinan Pratama Di Pemkab Tubaba dijadwalkan dilantik Besok
Puisi Ketua PWI Tubaba Getarkan Peringatan HUT RI KE 80 di Kenawat Cakak
Kenawat Cakak, Gelaran Seni Budaya Meriah di Plaza Suhunan Riyah
SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba
Tubaba Q Sehat, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Tubaba
Pemkab Tubaba dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok
Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) TNI di Tubaba, Sediakan Beras Terjangkau untuk Masyarakat
Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 16:46 WIB

Belasan Pejabat Pimpinan Pratama Di Pemkab Tubaba dijadwalkan dilantik Besok

Selasa, 2 September 2025 - 09:50 WIB

Puisi Ketua PWI Tubaba Getarkan Peringatan HUT RI KE 80 di Kenawat Cakak

Senin, 1 September 2025 - 23:31 WIB

Kenawat Cakak, Gelaran Seni Budaya Meriah di Plaza Suhunan Riyah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:52 WIB

SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Tubaba Q Sehat, Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Tubaba

Berita Terbaru